OJK ungkap fokus pengembangan bursa setelah demutualisasi ubah struktur BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hal-hal yang menjadi fokus Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi terealisasi. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang partisipasi pemegang saham di luar anggota bursa sekaligus mendorong inovasi dalam bisnis bursa.

Advertisements

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan ciri utama demutualisasi adalah membuka kesempatan kepemilikan saham bursa bagi pihak di luar anggota bursa.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan ini diharapkan membawa gagasan dan motif baru dalam pengembangan bisnis bursa di masa depan.

“Ciri utama dari demutualisasi adalah membuka kesempatan partisipasi pemegang saham atau kepemilikan saham bursa oleh pihak lain di luar anggota bursanya,” kata Hasan kepada wartawan di gedung Bursa efek Indonesia, Jumat (13/3).

Advertisements

Baca juga:

  • Potret Krisis Air di Indonesia: 55% Daerah Sumber PDB Kekurangan Pasokan
  • Di Depan Para Menteri, Prabowo Singgung Langkah Pakistan Hadapi Krisis Energi
  • Strategi Prabowo Jaga Defisit APBN 3%: Efisiensi Belanja dan Digitalisasi

Ia menjelaskan, selama ini ruang pengembangan usaha bursa relatif terbatas karena kepemilikannya hanya berada di tangan anggota bursa. Kondisi tersebut membuat fokus kegiatan bursa lebih banyak pada fasilitasi perdagangan bagi para anggota.

Menurutnya, dengan keanggotaan yang terbatas hanya pada anggota bursa, kesempatan untuk memperluas kegiatan usaha menjadi lebih terbatas karena fokusnya hanya memfasilitasi aktivitas anggota bursa, seperti perdagangan.

Hasan menilai, melalui demutualisasi BEI berpotensi memperluas perannya di tengah tuntutan modernisasi pasar keuangan global. Selain itu, keterhubungan atau interconnectedness antar bursa di tingkat regional maupun global juga membuka peluang baru bagi pengembangan bisnis bursa.

“Bayangkan tuntutan modernisasi, interconnectedness atau keterkaitan antar bursa regional, global, utama itu menjadi potensi dan peluang yang luar biasa besar pada saat kita hadirkan demutualisasi bursa efek ini ke depan,” kata Hasan.

Demutualisasi adalah proses perubahan status dari perusahaan mutual menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Perusahaan mutual adalah entitas yang kepemilikannya berada di tangan para anggotanya, sekaligus menjadi pengguna dan menikmati manfaat langsung dari aset produktif perusahaan tersebut.

Dalam skema ini, perusahaan pada dasarnya dimiliki oleh para penggunanya sendiri. Ketika perusahaan mutual melakukan rekonstruksi kepemilikan secara hukum, para pemilik dapat memutuskan untuk mencatatkan saham di bursa efek melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).

Demutualisasi Bursa Buka Peluang Bagi Dividen

Dalam kesempatan lain, Hasan mengatakan demutualisasi bursa membuka peluang pembagian dividen kepada pemegang saham.

Dia mengatakan, selama ini, struktur organisasi bursa bersifat nonprofit, sehingga tidak diperbolehkan membagikan keuntungan atau dividen. Dengan masuknya pihak baru, sifat nirlaba itu berpotensi berubah.

“Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang nonprofit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).  

Menurut Hasan, adanya tuntutan untuk menciptakan keuntungan tertentu diharapkan dapat mendorong pengembangan kegiatan dan bisnis bursa efek. Hasan menyebut demutualisasi sendiri merupakan amanat undang-undang. 

Secara filosofis, ia mengatakan langkah ini tidak sekadar membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemilik atau pemegang saham, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola dan pengembangan bursa ke depan.

Advertisements