
JAKARTA — Harga jual kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stagnan pada perdagangan awal pekan, Senin (1/6/2026). Hingga saat ini, harga beli kembali emas Antam masih berada di posisi Rp2.609.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas batangan ANTAM LM yang dapat dijual kembali merupakan produk yang telah bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sebagai produk yang diakui secara global, harga jual kembali Antam mengikuti pergerakan pasar emas dunia dan berlaku seragam untuk semua pecahan serta tahun produksi.
Sebagai informasi, buyback emas adalah proses transaksi saat pemilik menjual kembali aset emasnya—baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan—ke pihak produsen atau toko emas. Meski harga beli kembali biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, strategi ini tetap dapat memberikan keuntungan bagi investor apabila terdapat selisih harga yang cukup signifikan sejak masa pembelian.
Dalam transaksi buyback emas Antam, terdapat aturan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Terkait kelengkapan dokumen, PT Antam kini menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, terutama NIK, telah sesuai dan lengkap sebelum melakukan transaksi di gerai resmi.
Berikut adalah tabel simulasi harga buyback emas Antam per Senin, 1 Juni 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.304.500 | – | – | Rp1.304.500 |
| 1 | Rp2.609.000 | – | – | Rp2.609.000 |
| 2 | Rp5.218.000 | – | – | Rp5.218.000 |
| 5 | Rp13.045.000 | Rp32.613 | Rp10.000 | Rp13.002.388 |
| 10 | Rp26.090.000 | Rp65.225 | Rp10.000 | Rp26.014.765 |
| 50 | Rp130.450.000 | Rp326.125 | Rp10.000 | Rp130.113.875 |
| 100 | Rp260.900.000 | Rp652.250 | Rp10.000 | Rp260.237.750 |
| 500 | Rp1.304.500.000 | Rp3.261.250 | Rp10.000 | Rp1.301.228.750 |
| 1.000 | Rp2.609.000.000 | Rp6.522.500 | Rp10.000 | Rp2.602.467.500 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada 1 Juni 2026 terpantau stagnan di posisi Rp2.609.000 per gram. Harga ini berlaku untuk produk emas batangan bersertifikat LBMA yang mengikuti pergerakan pasar emas dunia.
Dalam setiap transaksi, terdapat aturan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP untuk penjualan di atas Rp10 juta. Sesuai regulasi terbaru, masyarakat wajib memastikan NIK telah sesuai dan lengkap karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP dalam transaksi resmi.