Sponsored

BI Dapat Mandat Baru: Sektor Riil Makin Kuat?

JAKARTABank Indonesia (BI), sebagai bank sentral Republik Indonesia, kini mengemban mandat baru yang semakin krusial. Mandat ini bertujuan untuk secara fundamental memperkuat sektor riil melalui serangkaian kebijakan strategis yang komprehensif.

Sponsored

Melalui Draf Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI secara resmi diberi wewenang untuk merumuskan bauran kebijakan yang inovatif. Tujuannya jelas: menciptakan iklim ekonomi yang sangat kondusif demi mendorong pertumbuhan sektor riil yang berkelanjutan dan sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Penegasan mengenai peran sentral BI ini tercantum dalam Pasal 7 UU P2SK. Pasal tersebut menggarisbawahi tugas utama BI dalam menjaga stabilitas rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas keuangan. Ketiga pilar ini esensial untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Guna mewujudkan ambisi tersebut, BI akan terus meracik bauran kebijakan yang tidak hanya strategis tetapi juga adaptif, agar iklim ekonomi benar-benar mendukung geliat sektor riil dan ekspansi lapangan kerja.

Lebih jauh, beleid tersebut merinci pentingnya sinergi erat antara otoritas moneter, yakni BI, dengan kebijakan fiskal pemerintah dan inisiatif di sektor riil. Kolaborasi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang semakin kondusif, secara spesifik mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, yang dikutip pada Kamis (4/12/2025), menyebutkan bahwa upaya ini mencakup terwujudnya iklim investasi yang menarik, akselerasi digitalisasi, peningkatan daya saing ekspor, penguatan produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.

Menanggapi substansi draf ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa secara esensial, peran dan fungsi yang diatur dalam draf UU P2SK sejatinya telah lama diemban oleh Bank Indonesia. Namun, dengan dimasukkannya mandat ini secara eksplisit ke dalam undang-undang, posisi BI akan semakin kuat dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan moneter yang berdaya dorong tinggi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari itu, Josua menekankan bahwa kebijakan yang dirancang oleh pemerintah dan BI kini dapat terjalin lebih selaras, menciptakan harmoni yang esensial.

“Saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan respons positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan soliditas komunikasi kebijakan kita,” tutur Josua. Pernyataan ini disampaikannya dalam media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025). Keselarasan ini diproyeksikan akan meningkatkan kepercayaan investor, yang pada gilirannya akan mendorong dinamika ekonomi Indonesia ke arah yang lebih positif dan stabil.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) mendapatkan mandat baru melalui UU P2SK untuk memperkuat sektor riil melalui serangkaian kebijakan strategis. Mandat ini bertujuan menciptakan iklim ekonomi kondusif yang mendorong pertumbuhan sektor riil berkelanjutan dan pembukaan lapangan kerja.

Pasal 7 UU P2SK menegaskan peran BI dalam menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan, yang esensial untuk menopang pertumbuhan ekonomi. BI akan bersinergi dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk menciptakan iklim investasi menarik, akselerasi digitalisasi, peningkatan daya saing ekspor, dan penguatan produktivitas sektor riil.

Sponsored