Isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali menghangat, memicu spekulasi di tengah publik dan regulator. Pembicaraan mengenai potensi penggabungan dua raksasa teknologi ini menjadi semakin krusial, terutama setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa mereka belum dihubungi untuk konsultasi terkait rencana merger. Situasi ini diperparah oleh pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang mengaitkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online dengan tercapainya kesepakatan merger GoTo Grab.
Menanggapi desas-desus ini, Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perkembangan terkini mengenai rencana merger tersebut belum dapat dibagikan kepada publik. Ia menegaskan bahwa diskusi seputar penggabungan dua perusahaan transportasi daring raksasa ini masih berada dalam tahap yang belum siap untuk diungkapkan. “Informasi terkait merger akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, karena saat ini belum memungkinkan,” ujar Hans usai acara Peluncuran Inisiatif Bakti GoTo untuk Negeri di Jakarta, Selasa (27/1). Hans juga memilih untuk tidak berkomentar mengenai potensi konsultasi GoTo dengan KPPU terkait rencana merger tersebut, dengan alasan hal itu juga belum bisa disampaikannya.
Berbeda dengan sikap tertutup GoTo, Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha, secara transparan mengungkapkan bahwa lembaganya belum menerima notifikasi resmi apa pun terkait rencana merger GoTo dan Grab. “Meski kabar tentang merger ini terus bergulir di media, kami di KPPU belum menerima notifikasi,” jelas Eugenia pada Senin (26/1). Ia lantas menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menganut mekanisme ‘post-merger notification’ atau pemberitahuan wajib setelah transaksi secara efektif dilakukan. Ketentuan penting ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengharuskan perusahaan untuk melapor setelah merger resmi terjadi.
Eugenia menambahkan bahwa KPPU baru akan melakukan penilaian potensi pelanggaran persaingan usaha setelah proses merger atau akuisisi tersebut resmi terlaksana dan dilaporkan. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan agar KPPU dapat mengkaji dampaknya terhadap struktur pasar dan iklim persaingan usaha. Kendati demikian, KPPU tetap membuka pintu bagi GoTo dan Grab untuk melakukan konsultasi awal. “Perusahaan yang berencana melakukan merger biasanya datang untuk konsultasi terlebih dahulu ke KPPU sebelum mengambil keputusan final,” imbuh Eugenia.
Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengemukakan bahwa penerbitan Perpres ojol masih menanti tercapainya konsensus antara Gojek dan Grab. Menurutnya, kesepakatan ini vital sebagai prasyarat sebelum pemerintah meresmikan regulasi yang akan mengatur status, perlindungan, dan tarif bagi pengemudi atau mitra ojek online. Prasetyo menilai bahwa langkah antisipatif ini krusial agar penyusunan Perpres ojol dapat selaras dengan kondisi perusahaan pasca-merger di masa depan. “Harus ada kesepakatan dari kedua perusahaan itu terlebih dahulu, barulah pemerintah akan masuk dalam prosesnya,” tegas Prasetyo pada Senin (19/1).
Kendati demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap kemungkinan kebuntuan. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi ini sulit tercapai. “Apabila titik temu tidak kunjung didapatkan, kami akan mengambil inisiatif awal,” imbuhnya. Perlu diketahui bahwa isu merger GoTo dan Grab ini bukanlah hal baru; spekulasi mengenai penggabungan kedua perusahaan teknologi raksasa ini telah beredar luas selama dua tahun terakhir, namun realisasinya hingga kini masih menjadi tanda tanya.