Bank Indonesia (BI) mengungkap strategi proaktif untuk membendung gejolak nilai tukar Rupiah di tengah meluasnya eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Salah satu langkah krusial yang ditekankan adalah upaya mengurangi ketergantungan domestik terhadap transaksi dolar AS.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa memburuknya kondisi geopolitik global ini telah merambat pada stabilitas nilai tukar di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Tercatat, nilai tukar Rupiah terdepresiasi sebesar 1,29 persen terhadap dolar AS hingga 16 Maret 2026. Perry menambahkan, pada tanggal tersebut, Rupiah berada di level Rp 16.985 per dolar AS, menunjukkan pelemahan serupa dengan mata uang negara-negara non-USD lainnya, sebagaimana disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2026, pada Selasa (17/3).
Konflik global yang semakin memanas ini turut memicu arus keluar modal asing (capital outflow) dari Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, BI akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri (off-shore), serta di transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Selain itu, BI juga akan mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia guna menarik aliran masuk modal asing, yang diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca pembayaran dan menopang stabilitas nilai tukar Rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, turut menekankan tingginya volatilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian global saat ini. Oleh karena itu, fokus utama BI adalah menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pada saat ini fokus kita adalah stabilitas, khususnya bagaimana menjaga stabilitas untuk Rupiah kita dan juga tentunya nanti akan bicara dengan terkait dengan inflasi, artinya memang all effort akan kami lakukan termasuk tadi intervensi,” tegas Destry.
Destry juga memaparkan bahwa fenomena pelemahan mata uang terhadap dolar AS ini bukan hanya dialami Indonesia, melainkan juga oleh seluruh pasar negara berkembang. Sebagai perbandingan, India terdepresiasi 1,52 persen, Filipina 3,71 persen, dan Thailand 4,47 persen. “Jadi artinya kita di kawasan ini memang menghadapi permasalahan yang sama. Tapi di BI tentunya kami terus akan fokus untuk menjaga stabilitas tersebut,” imbuhnya. Intervensi BI akan menyasar transaksi di pasar NDF luar negeri maupun dalam negeri, serta menyiapkan instrumen operasi moneter yang menawarkan imbal hasil (yield) menarik untuk menarik investor.
Lebih lanjut, Destry menyoroti tren positif peningkatan transaksi Local Currency Transaction (LCT) sebagai indikasi berkurangnya paparan terhadap dolar AS. BI mencatat, penggunaan LCT dalam perdagangan terus tumbuh signifikan, bahkan mencapai USD 4,1 miliar pada Februari 2026. Destry menyebutkan bahwa transaksi perdagangan tanpa menggunakan dolar AS ini terjadi secara dominan dengan Tiongkok, dengan rata-rata USD 3 miliar per bulan, dan pada Februari 2026 angkanya melesat hingga USD 4,120 miliar. “Nah artinya apa, di sini adalah kebutuhan terhadap mata uang selain dolar itu makin meningkat di Indonesia. Nah ini yang terus kami optimalkan di mana kami juga berusaha untuk memperdalam pasar keuangan untuk Yuan ataupun CNH ataupun CNY,” jelas Destry. Hal ini memungkinkan pelaku transaksi untuk tidak perlu lagi membeli dolar terlebih dahulu untuk mengkonversi ke CNH di luar negeri, melainkan dapat melakukannya di pasar domestik, yang pada gilirannya akan mengurangi permintaan dolar di pasar domestik.
Untuk memastikan pengawasan yang optimal, Destry menegaskan bahwa BI tetap melakukan pemantauan terhadap transaksi di pasar NDF luar negeri, bahkan ketika pasar domestik tutup akibat libur panjang hari raya Idul Fitri 1447 H. “Kami terus berjaga-jaga 24 jam, kami terus memantau pasar untuk Rupiah dan dolar yang dalam hal ini kita lihat melalui pasar NDF. Jadi dia akan terus walaupun kita lebaran libur, tapi teman-teman kami di BI akan terus bekerja sama dengan BI New York melakukan pemantauan dan memang juga kami saat dia dibutuhkan juga kami akan masuk ke market untuk melakukan intervensi di pasar NDF global,” pungkas Destry.
Selain intervensi, BI juga memperkuat kebijakan transaksi pasar valuta asing yang akan berlaku efektif April 2026. Penyesuaian ini mencakup perubahan ambang batas uang tunai pembelian valas terhadap Rupiah dari USD 100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan. Selain itu, ambang batas penjualan DNDF/Forward akan ditingkatkan dari USD 5 juta per transaksi menjadi USD 10 juta per transaksi, serta peningkatan ambang batas pembelian dan penjualan Swap dari USD 5 juta menjadi USD 10 juta per transaksi. Terakhir, untuk memperketat pengawasan, BI memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian ambang batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana luar negeri (outgoing) dalam valas, dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu, yang juga akan mulai berlaku pada April 2026.