
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menguak alasan di balik molornya penerapan pajak karbon, sebuah ketentuan vital yang seharusnya sudah berlaku sejak Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan pada tahun 2021. Temuan BPK ini menyoroti peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Badan Kebijakan Fiskal (yang kini bernama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal/DJSEF), yang disimpulkan belum merampungkan Peta Jalan Pajak Karbon. Menariknya, Kemenkeu membeberkan empat alasan substansial kepada BPK terkait hambatan dalam penyusunan peta jalan tersebut.
Kesimpulan ini didapat BPK setelah meninjau UU HPP yang secara tegas mengamanatkan dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua aturan turunan ini mencakup tata cara pengenaan pajak karbon serta ketentuan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak karbon. Namun, sesuai mandat UU HPP, penyusunan kedua PMK tersebut wajib didasarkan pada keberadaan Peta Jalan Pajak Karbon yang komprehensif. Dalam kerangka ini, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) pada BKF ditunjuk sebagai instansi penanggung jawab penyusunan rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak karbon. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggung jawab untuk menyusun RPMK terkait tata cara pengenaan Pajak Karbon.
Berdasarkan hasil wawancara, BPK mencatat bahwa BKF (DJSEF) masih dalam tahap pematangan dan penyempurnaan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon, serta naskah akademis pendukungnya. Naskah akademis ini dirancang untuk menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi tersebut. Meskipun DJSEF dan DJP telah menyiapkan draf PMK, draf ini masih memerlukan tinjauan ulang agar selaras dengan Peta Jalan Pajak Karbon yang belum final. Sayangnya, BPK juga menggarisbawahi bahwa BKF belum dapat menetapkan target waktu penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon, sebagaimana tertulis dalam dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).
Dalam konfirmasinya kepada BPK, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah semata untuk mendongkrak penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen strategis pengendalian iklim. Ini sejalan dengan upaya mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mengimplementasikan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Oleh karena itu, RPMK terkait pajak karbon akan diselesaikan setelah BKF memastikan kesiapan seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan dukungannya terhadap pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia.
Kemenkeu Mengungkapkan 4 Kendala Utama
Kementerian Keuangan secara terbuka memaparkan sejumlah kendala yang memperlambat proses penyusunan peta jalan pajak karbon kepada auditor BPK. Berikut adalah empat kendala utama tersebut:
Pertama, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 menjadi faktor krusial. Perekonomian nasional juga masih dihadapkan pada risiko global, termasuk kenaikan harga komoditas energi dan pangan, serta konflik geopolitik yang memicu peningkatan inflasi domestik. Situasi ini menuntut kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan baru yang berpotensi membebani.
Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi signifikan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, baik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Independent Power Producer (IPP). Peningkatan BPP ini pada akhirnya akan ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah perlu merevisi PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, yang saat ini sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon seharusnya memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor guna mencapai target NDC dan NZE (Net Zero Emission). Namun, disayangkan bahwa dokumen E-NDC terakhir belum secara spesifik mencantumkan strategi penetapan harga karbon (carbon pricing) sebagai salah satu langkah untuk mencapai target emisi tersebut, menciptakan kekosongan panduan.
Keempat, implementasi pajak karbon menuntut pertimbangan yang menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Ini mencakup sinkronisasi dengan kebijakan lain yang sudah ada, pengembangan pasar karbon yang matang, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi terkait, serta kondisi ekonomi terkini yang selalu dinamis. Kompleksitas ini membutuhkan koordinasi lintas sektor yang cermat untuk memastikan kebijakan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan gejolak.