Buronan kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang telah merugikan negara sebesar 78 Triliun yaitu bos dari PT Duta Palma Group Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan dari kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa kedatangan klienya adalah bentuk dari komitmen Surya Darmadi untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022) Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Surya Darmadi menjadi buronan KPK dan masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak bulan juli 2019 yang lalu.
Akan tetapi kuasa hukum dari Surya Darmadi membantah bahwa klienya melarikan diri dan tidak patuh hukum. Ia bahkan mengklaim bahwa klienya itu kooperatif dan bersedia mengikuti semua proses hukum.
“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami,” ujar Juniver.
“Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” terangnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan KPK terkait dengan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, bos dari PT Duta Palma Group.
Sebelumnya Surya Darmadi diketahui berada di Taiwan dan kemudian bos dari perusahan sawit tersebut datang ke Indonesia untuk menyerahkan diri menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, terhadap Surya Darmadi bakal dilakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah tim Kejagung selesai melakukan pemeriksaan.
Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadis ebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/21020131/surya-darmadi-menyerahkan-diri-kuasa-hukum-klien-kami-kooperatif?page=all.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Krisiandi