
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi telah menerima permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini dilakukan para emiten di tengah kebijakan bursa yang menyoroti struktur kepemilikan saham yang terpusat pada pihak atau kelompok afiliasi tertentu.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa permohonan audiensi dari berbagai emiten tersebut telah berlangsung secara bertahap sepanjang Mei ini. “Ada yang sudah terlaksana audiensinya, dan ada pula yang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkap Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (18/5). Meski demikian, ia memilih untuk merahasiakan identitas perusahaan-perusahaan yang melakukan koordinasi tersebut.
HSC merupakan daftar emiten yang diterbitkan oleh BEI guna meningkatkan transparansi pasar, meminimalkan risiko praktik spekulatif, sekaligus menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan ketentuan investor global. Hingga saat ini, Jeffrey menegaskan bahwa belum ada satu pun dari 10 emiten dalam daftar HSC yang mengajukan rencana aksi korporasi untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham mereka. Selain itu, belum ada pula emiten yang meminta pihak bursa untuk melakukan peninjauan ulang (screening) atas struktur kepemilikan saham mereka.
Ketika ditanya apakah perusahaan yang meminta audiensi tersebut termasuk dalam kelompok konglomerasi, Jeffrey tidak memberikan jawaban lugas. Namun, ia memberi sinyal bahwa ada keterlibatan pihak tersebut. “[Ada] satu dari 10 itu tentu,” jawabnya singkat.
Mengenal 10 Emiten dalam Daftar HSC
Publikasi daftar HSC merupakan salah satu langkah reformasi yang ditempuh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai respon atas tuntutan transparansi yang mengemuka pasca evaluasi dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Salah satu emiten terbaru yang masuk dalam daftar ini adalah PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), yang masuk dalam kategori HSC hanya satu bulan setelah mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Selain WBSA, sembilan emiten lainnya yang masuk dalam daftar HSC adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS). Daftar tersebut juga mencakup PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), serta PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).
Jeffrey menegaskan bahwa masuknya sebuah perusahaan ke dalam daftar HSC bukan berarti emiten tersebut telah melakukan pelanggaran hukum di pasar modal. Menurutnya, kebijakan ini murni sebagai upaya penyediaan data bagi investor agar mereka dapat mengambil keputusan investasi dengan lebih bijak.
“Publikasi ini tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran tertentu di bidang pasar modal. Ini hanyalah bentuk informasi bagi investor,” jelas Jeffrey pada 2 April lalu. Ia menambahkan, langkah ini mengadopsi praktik global yang lazim diterapkan oleh bursa internasional, seperti Hong Kong Exchange, dalam merespons standar indeks global seperti MSCI.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Pihak BEI mengonfirmasi bahwa audiensi tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Mei, meski identitas perusahaan terkait tetap dirahasiakan. Hingga saat ini, belum ada emiten dalam daftar tersebut yang mengajukan rencana aksi korporasi untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham mereka.
Daftar HSC yang mencakup 10 emiten, seperti BREN, AGII, dan WBSA, diterbitkan sebagai upaya meningkatkan transparansi pasar dan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan ketentuan global. BEI menegaskan bahwa masuknya emiten ke dalam daftar HSC bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran hukum, melainkan langkah informatif bagi investor. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama dengan OJK untuk merespons evaluasi dari MSCI terkait struktur kepemilikan saham di pasar modal.