JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara tegas menyoroti praktik pemberian suku bunga spesial (special rate) kepada para deposan kelas kakap. Fenomena ini dianggap krusial karena tidak hanya mendistorsi mekanisme pasar, tetapi juga secara signifikan menghambat upaya transmisi penurunan suku bunga kebijakan moneter ke sektor perbankan.
Berdasarkan dokumen Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, otoritas moneter mengungkapkan skala isu ini. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menikmati special rate telah mencapai angka fantastis, yakni Rp2.656,79 triliun per Oktober 2025. Jumlah tersebut bukanlah angka remeh, sebab setara dengan 27% dari total DPK perbankan nasional. Implikasi dari porsi dana mahal ini sangat nyata: ia membuat biaya dana (cost of funds) perbankan bertahan di level tinggi, bahkan ketika Bank Indonesia telah melakukan pemangkasan suku bunga acuan secara agresif hingga 150 basis poin (bps) sepanjang tahun ini.
“Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi pada bekerjanya mekanisme pasar karena daya tawar para deposan besar yang lebih kuat terhadap bank di tengah struktur industri perbankan yang lemah karena terlalu banyaknya jumlah bank,” demikian kutipan dari laporan Bank Indonesia, seperti dikutip pada Sabtu (29/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa kekuatan tawar-menawar deposan kakap yang superior, ditambah dengan fragmentasi struktur industri perbankan nasional, menciptakan celah yang dimanfaatkan untuk mendapatkan bunga istimewa ini.
Data terbaru dari Bank Indonesia semakin memperjelas ketimpangan ini. Rata-rata suku bunga deposito yang menikmati special rate tetap bertahan di angka 5,21% pada Oktober 2025. Kontrasnya, suku bunga deposito 1 bulan secara umum telah menurun signifikan menjadi 4,25% pada periode yang sama, menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok dan tidak wajar dalam pasar pendanaan.
Peran Dana Pemerintah
Hal yang lebih mengejutkan, Bank Indonesia menemukan bahwa entitas pemerintah, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun non-BUMN, justru menjadi salah satu kontributor utama dalam fenomena suku bunga spesial ini. Total dana deposan dari kelompok pemerintah yang menikmati fasilitas istimewa ini mencapai Rp817,16 triliun, dengan rata-rata suku bunga deposito sekitar 5,10%. Ini mengindikasikan bahwa instansi pemerintah sendiri turut berkontribusi pada rigiditas biaya dana perbankan.
Kondisi ini lantas memicu inefisiensi yang parah dalam struktur pendanaan bank, yang pada gilirannya berdampak pada seluruh ekosistem keuangan. Indikator jelasnya terlihat dari melebarnya selisih (spread) antara suku bunga special rate dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Indonesia memaparkan bahwa median spread ini telah berada di angka sekitar 1,17% sejak tahun 2012, dan bahkan kian melebar menjadi 1,71% pada Oktober 2025, menandakan semakin dalamnya permasalahan ini.
Implikasi dari inefisiensi pada penghimpunan dana ini tidak berhenti sampai di situ, melainkan merambat hingga ke sisi penyaluran kredit. Untuk menutupi biaya dana yang mahal akibat special rate, ditambah premi risiko dan biaya overhead operasional, bank-bank terpaksa mematok suku bunga kredit yang tinggi. Konsekuensinya, transmisi kebijakan moneter menjadi tidak efektif, dengan penurunan suku bunga kredit yang berjalan sangat lambat. Bank Indonesia mencatat, hingga Oktober 2025, penurunan suku bunga kredit baru mencapai 20 bps sepanjang tahun berjalan, sebuah angka yang jauh tertinggal dibandingkan pemangkasan BI-Rate.
Respons Kebijakan
Menanggapi rigiditas yang kian mengakar ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat efektivitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui jalur suku bunga (interest rate channel). Melalui skema ini, bank-bank yang menunjukkan keengganan dalam menurunkan suku bunga akan diwajibkan untuk memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) yang lebih tinggi. Sebaliknya, insentif berupa pelonggaran likuiditas akan diberikan kepada institusi perbankan yang terbukti responsif dalam memangkas suku bunga kredit mereka, sejalan dengan tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia.
“Bank Indonesia juga akan terus menjalin koordinasi KSSK untuk menempuh langkah-langkah bersama yang diperlukan untuk mempercepat penurunan suku bunga deposan besar (special rate) dan penurunan margin suku bunga kredit,” tegas BI, menandakan pendekatan komprehensif dan kolaboratif untuk mengatasi permasalahan fundamental ini demi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menyoroti praktik pemberian suku bunga spesial (special rate) kepada deposan besar yang mencapai Rp2.656,79 triliun atau 27% dari total DPK perbankan. Fenomena ini mendistorsi mekanisme pasar dan menghambat transmisi penurunan suku bunga kebijakan moneter. BI mencatat bahwa kekuatan tawar-menawar deposan kakap dan fragmentasi industri perbankan menyebabkan bank memberikan bunga istimewa.
Entitas pemerintah, termasuk BUMN, menjadi salah satu kontributor utama dana dengan special rate. BI akan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui jalur suku bunga, memberikan insentif kepada bank yang menurunkan suku bunga kredit dan mewajibkan GWM lebih tinggi bagi yang enggan. BI juga berkoordinasi dengan KSSK untuk mempercepat penurunan suku bunga deposan besar dan margin suku bunga kredit.