Demo Buruh di DPR: Tuntut Upah Layak & Hapus Outsourcing

Ribuan buruh dari Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8). Aksi ini diwarnai dengan tuntutan tegas terkait sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja.

Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap kebijakan upah murah. Para buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%-10,5% pada tahun 2026. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem outsourcing yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.

Lebih lanjut, demonstran menyoroti kebijakan pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat. Di tengah melemahnya daya beli, kenaikan pajak dianggap semakin melukai rakyat. Sebagai solusi, mereka mendesak pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta. Kenaikan sebesar Rp 3 juta ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi mereka.

Di luar tuntutan terkait upah dan pajak, buruh juga meminta pemerintah untuk membentuk satgas khusus guna menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi. Mereka juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang terlepas dari Omnibus Law, sebuah langkah yang dianggap penting untuk melindungi hak-hak pekerja.

Baca juga:

Ringkasan

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR, menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%-10,5% pada 2026 dan pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing. Mereka juga memprotes kebijakan pajak yang memberatkan dan meminta kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Selain itu, para demonstran mendesak pemerintah membentuk satgas untuk menghentikan PHK massal dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru di luar Omnibus Law guna melindungi hak-hak pekerja. Aksi ini menandai ketidaksetujuan buruh terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja dan masyarakat.

Tinggalkan komentar