Babaumma – JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/9/2025), dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Didampingi petugas keamanan dari Bank Indonesia, Ibu Filianingsih memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Ia menyatakan pemeriksaan berfokus pada tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia serta Dewan Gubernur BI. “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” ujarnya singkat kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Deputi Gubernur BI tersebut menekankan komitmen Bank Indonesia untuk mendukung penuh proses penyidikan KPK. Ia juga menjelaskan filosofi di balik program CSR, menekankan bahwa program ini bukan hanya untuk perusahaan yang berorientasi profit. “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap proses penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) kepada yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG), dua tersangka dalam kasus ini. “Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi XI ini. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali,” ungkap Asep pada Rabu (10/9/2025).
Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, diduga menerima aliran dana PBSBI dan dana CSR dari OJK melalui yayasan yang mereka kelola. Kedua yayasan tersebut memenangkan tender program bantuan sosial yang awalnya merupakan program kolaborasi BI dan OJK, kemudian dibahas bersama Komisi XI DPR RI. KPK mencium adanya indikasi penyelewengan dana dalam program tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya: Rp6,26 miliar dari BI melalui PBSBI, Rp7,64 miliar dari OJK untuk kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. KPK menduga Heri Gunawan melakukan pencucian uang dengan mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI melalui PBSBI, Rp5,14 miliar dari OJK untuk penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori bahkan diduga melakukan rekayasa perbankan untuk menyamarkan penempatan depositonya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
: KPK Panggil 3 Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Ringkasan
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, diperiksa KPK selama enam jam terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan berfokus pada tugas dan tanggung jawab BI serta Dewan Gubernur, dengan Ibu Filianingsih menekankan komitmen BI untuk mendukung penyidikan KPK dan menjelaskan filosofi program CSR yang tidak hanya untuk perusahaan berorientasi profit.
Pemeriksaan ini terkait penyaluran dana Program Bantuan Sosial BI (PBSBI) kepada yayasan milik dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan (anggota Komisi XI DPR RI). Keduanya diduga menerima aliran dana PBSBI dan dana CSR dari OJK, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga adanya pencucian uang dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.