Sponsored

Enam polisi tersangka kasus di Kalibata akan disidang etik, pelanggaran berat

Kasus pengeroyokan fatal di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Polri dan mengakibatkan tewasnya dua orang yang diduga penagih utang, kini memasuki babak baru. Keenam personel kepolisian tersebut telah ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sponsored

Penetapan status pelanggaran berat bagi para tersangka dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri rampung menggelar perkara. Seluruh tersangka, yang masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, diketahui bertugas di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa selain menjalani proses pidana, keenam personel tersebut juga akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Trunoyudo, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/12), menyatakan bahwa sidang etik dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember, seraya menambahkan, “Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik.” Ia melanjutkan, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Komitmen Polri terhadap penegakan hukum ditekankan oleh Trunoyudo. Ia memastikan bahwa pengusutan kasus pengeroyokan di Kalibata ini akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota Korps Bhayangkara. Lebih lanjut, kepolisian juga berkoordinasi aktif dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat guna menjaga kondusivitas serta memastikan proses pemulihan berjalan lancar. Pengamanan di lokasi kejadian juga terus ditingkatkan untuk mencegah potensi aksi susulan dan menjamin keamanan warga.

Sebelumnya, Trunoyudo telah menginformasikan bahwa keenam anggota Polri tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang berakibat kematian. “Proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya, sembari menegaskan komitmen Polri untuk serius mengusut tuntas kasus kriminal ini terhadap siapa pun, tanpa terkecuali. Ia menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan proporsional, memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.

Dua Orang Meninggal Imbas Pengeroyokan di Kalibata
Kabar duka mengenai tewasnya dua orang akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut pada Jumat (12/12). Ia menyatakan, “Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih,” mengacu pada insiden yang terjadi pada Kamis (11/12) malam.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami identitas kedua korban meninggal. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah keduanya memang merupakan penagih utang, atau yang populer dikenal sebagai debt collector (mata elang/matel). Budi menjelaskan, “Ini masih didalami karena saksi masih terbatas. Info awal seperti itu,” mengindikasikan bahwa informasi awal perlu diverifikasi lebih lanjut.

Pelaku Pengeroyokan di Kalibata Tak Pakai Senjata
Terkait modus pengeroyokan yang berujung pada kematian ini, kepolisian memastikan bahwa para pelaku tidak menggunakan senjata apapun. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, pada Jumat (12/12), menegaskan kepada wartawan, “Kalau luka dari senjata tajam dan benda tumpul tidak ada. Itu hanya menggunakan tangan. Tangan kosong.” Ia juga membantah adanya penembakan dalam insiden pengeroyokan dan perusakan di Kalibata, “Nihil untuk bawa penembakan, senjata tajam dan sebagainya, tidak ada,” pungkasnya.

Sponsored