Tren menarik tengah mewarnai industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Sejumlah entitas fintech ternama, termasuk raksasa seperti Astra dan Welab, serta BFI Finance, kini memilih untuk menghentikan operasional pinjaman online (pinjol) mereka dan mengembalikan izin usaha kepada regulator.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik D Djafar, membenarkan adanya pengembalian izin usaha oleh beberapa anggotanya. Namun, Entjik menegaskan bahwa langkah ini sama sekali tidak didasari oleh permasalahan finansial seperti tingginya angka gagal bayar atau Non-Performing Loan (NPL), apalagi indikasi kecurangan (fraud).
Menurut Entjik, keputusan ini murni merupakan strategi bisnis. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut lebih memilih untuk mengkonsentrasikan sumber daya dan fokus pada bisnis inti mereka yang sudah mapan dan lebih besar. Menariknya, banyak dari bisnis inti tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan pindar, sehingga pengalihan fokus ini dianggap lebih strategis untuk pertumbuhan jangka panjang. Ia kembali menekankan bahwa pengembalian izin usaha ini bukan cerminan adanya masalah kinerja.
Salah satu contoh nyata dari pergeseran fokus ini adalah PT BFI Finance Tbk (BFIN), perusahaan pembiayaan besar yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir atau Boy Thohir. BFIN telah mengajukan penghentian kegiatan usaha anak perusahaannya di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Manajemen BFI Finance mengumumkan bahwa mereka, selaku induk dari PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) yang dikenal sebagai Pinjam Modal, telah mengantongi akta keputusan pemegang saham. Keputusan tersebut menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring ini, dan permohonan resminya telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu (20/2), BFIN menyatakan bahwa proses permohonan tersebut masih berjalan. Mereka juga meyakinkan bahwa langkah ini tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BFI Finance secara keseluruhan.
Merunut rekam jejaknya, Pinjam Modal didirikan pada tahun 2017. Hanya setahun berselang, perusahaan ini berhasil terdaftar di OJK dan meluncurkan aplikasi versi Android-nya. Pada tahun 2020, Pinjam Modal bahkan telah memperoleh izin usaha penuh dari OJK, sekaligus memperluas layanannya ke segmen pembiayaan supply chain financing. Perlu dicatat, nilai transaksi Pinjam Modal sempat mencapai angka Rp 3,2 triliun pada tahun 2022, menunjukkan skala operasionalnya yang tidak kecil sebelum keputusan penghentian diambil.
Astra dan Welab Tutup Bisnis Maucash
Selain BFI Finance, entitas besar lain yang turut menutup operasional pinjaman online adalah Maucash. Pada Januari 2026, OJK secara resmi menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025, mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash atas permintaan sendiri. Dengan demikian, Maucash dinyatakan tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagaimana diumumkan melalui media cetak lokal.
Katadata.co.id telah berupaya menghubungi Chief Marketing Officer (CMO) Maucash, Indra Suryawan, untuk mendapatkan konfirmasi dan detail lebih lanjut mengenai alasan di balik penutupan layanan pinjaman online ini, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Perlu diketahui, Maucash sendiri dikelola oleh AWDA, sebuah perusahaan patungan (joint venture) yang strategis. AWDA terbentuk pada April 2018 sebagai kolaborasi antara PT Sedaya Multi Investama, anak usaha dari konglomerat PT Astra International Tbk, dengan WeLab, perusahaan teknologi finansial terkemuka dari Hong Kong dan Cina.
Maucash, sebagai penyedia layanan pinjaman daring di bawah bendera Astra, memperoleh izin usaha dari OJK pada 30 September 2019. Menariknya, pada awal kemunculannya di tahun 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin, pernah menyatakan visi besar perusahaan. Ia melihat tingginya penetrasi internet dan masifnya penggunaan ponsel pintar, khususnya di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar yang menjanjikan bagi pertumbuhan bisnis pindar. Kini, visi tersebut mengalami babak baru dengan penghentian operasional Maucash.