
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal sebagai Danantara Indonesia, telah mematangkan tiga langkah strategis menyusul penunjukan pemerintah untuk mengelola ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam strategis. Melalui anak usahanya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mandat ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan adalah membangun fondasi tata kelola yang transparan dan akuntabel sejak fase awal transisi. Menurutnya, penerapan good corporate governance menjadi kunci utama agar amanah besar dalam mengelola kekayaan alam nasional dapat dijalankan dengan penuh integritas.
Dalam tahap awal penugasannya, DSI akan fokus pada tiga komoditas unggulan nasional, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan feronikel atau besi paduan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar komoditas global.
Tiga Pilar Strategis Danantara
Untuk memastikan operasional berjalan optimal, Dony menjabarkan tiga langkah fundamental yang sedang ditempuh Danantara. Pertama, penerapan tata kelola perusahaan yang transparan. Kedua, memperkuat struktur organisasi melalui rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten di bidang perdagangan komoditas. Saat ini, proses seleksi tim inti DSI tengah berlangsung dan dijadwalkan akan segera diumumkan kepada publik.
Langkah ketiga yang tak kalah krusial adalah pengembangan sistem teknologi informasi. Danantara sedang membangun infrastruktur digital yang terintegrasi untuk mendukung proses transaksi dan pengawasan ekspor. Sistem ini dirancang agar pengelolaan ekspor tidak hanya efisien, tetapi juga dapat dipantau secara akurat untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi.
Masa Transisi Menuju Implementasi Penuh
Pemerintah menetapkan masa transisi bagi DSI mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas tertentu. Eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa, sementara pemerintah melakukan penyelarasan tata kelola agar transisi tidak mengganggu roda perekonomian nasional.
Dony menilai durasi transisi selama tujuh bulan ini merupakan bentuk kebijakan yang bijaksana dari pemerintah. Dalam periode tersebut, Danantara membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pelaku usaha komoditas. Diskusi ini mencakup pembahasan teknis di lapangan, termasuk mekanisme perdagangan dan penetapan harga patokan, dengan harapan skema ekspor baru ini dapat memberikan nilai tambah bagi para pengusaha.
Setelah masa transisi berakhir, implementasi penuh dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027. Pada fase ini, DSI akan mengambil peran sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional. Dony menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi landasan utama, guna memastikan niat baik pemerintah ini memberikan dampak positif dan menghindari potensi kendala di masa depan.
Baca juga:
- Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
- Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Penempatan Wajib Lewat Bank Himbara
- Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi
Ringkasan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengelola ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, CPO, dan feronikel melalui anak usahanya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026. Langkah strategis ini dilakukan dengan menerapkan tata kelola yang transparan, penguatan sumber daya manusia yang kompeten, serta pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Fokus utama perusahaan adalah membangun fondasi yang akuntabel untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar komoditas global.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir tahun 2026, di mana DSI berperan sebagai penilai dan perantara bagi eksportir sebelum beralih ke sistem pembeli penuh pada Januari 2027. Selama periode transisi ini, Danantara membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk menyelaraskan mekanisme perdagangan dan penetapan harga patokan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran roda ekonomi nasional serta memberikan nilai tambah bagi pengusaha komoditas di Indonesia.