Impor Etanol Ancam Petani Tebu: Harga Tetes Jeblok, Mendag Evaluasi

Anjloknya harga tetes tebu akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tengah menjadi sorotan. Aturan yang mempermudah impor etanol ini mengancam produksi gula dalam negeri, bahkan berpotensi menghentikan produksi pabrik penggilingan tebu. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengakui potensi revisi Permendag tersebut, merespon keluhan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

APTRI melaporkan penurunan drastis harga tetes tebu (molases) hingga 56%, dari Rp2.500–Rp3.000 per kilogram tahun lalu menjadi hanya Rp1.000–Rp1.400 per kilogram. Hal ini disebabkan menurunnya permintaan domestik karena kemudahan impor etanol. Tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik hampir penuh, memaksa petani dan pabrik menghadapi ancaman penghentian produksi. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, memperingatkan ancaman terhadap swasembada gula nasional jika masalah ini tak segera terselesaikan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag bersifat dinamis dan akan ada evaluasi serta deregulasi selanjutnya. Namun, beliau menegaskan bahwa revisi Permendag No. 16 Tahun 2025 membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan hingga saat ini belum ada permintaan resmi perubahan dari kementerian terkait produksi gula dalam negeri. Permendag No. 16 Tahun 2025, bagian dari sembilan kebijakan yang merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, memang menghapus kewajiban dokumen Persetujuan Impor untuk etanol (Pasal 93).

Sementara itu, pemerintah berupaya mengatasi masalah harga gula di tingkat petani. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan rencana alokasi anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk mempercepat penyerapan gula petani. Harga gula petani saat ini berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp14.500 per kilogram karena minimnya pembelian dari penggilingan swasta. Bantuan ini diharapkan dapat menaikkan harga gula petani kembali ke level HAP dalam dua bulan, dengan catatan tidak ada masuknya gula industri atau gula rafinasi secara ilegal.

Baca juga:

  • KPK Tetapkan Wamenaker Jadi Tersangka, Duga Praktek Suap Sejak 2019
  • PBB Desak Pemerintah dan Swasta Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem
  • Azerbaijan Khawatir Laut Kaspia Makin Dangkal, Ikan Sturgeon Terancam

Ringkasan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang mempermudah impor etanol telah mengakibatkan penurunan drastis harga tetes tebu hingga 56%. Hal ini mengancam petani tebu dan berpotensi menghentikan produksi pabrik penggilingan tebu, sehingga membahayakan swasembada gula nasional. Menteri Perdagangan menyatakan akan mengevaluasi Permendag tersebut, namun revisi membutuhkan koordinasi antar kementerian.

Menyikapi masalah ini, pemerintah berencana mengalokasikan Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani yang harganya saat ini di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Upaya ini bertujuan menaikkan harga gula petani dalam dua bulan, dengan catatan tidak ada impor gula ilegal. Anjloknya harga tetes tebu dan rendahnya harga gula petani menunjukkan dampak negatif dari kebijakan impor etanol terhadap sektor pergulaan dalam negeri.

Tinggalkan komentar