JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran baru yang secara signifikan mengubah alokasi penjatahan dalam penawaran umum saham secara elektronik (e-IPO). Regulasi ini diharapkan membawa keseimbangan dan transparansi yang lebih baik dalam proses penawaran saham perdana.
Aturan penting ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.25/SEOJK.04/2025, yang bertajuk “Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Efek dalam Penawaran Umum secara Elektronik”. SEOJK tersebut resmi diterbitkan pada 17 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
OJK menjelaskan dua latar belakang krusial di balik penerbitan SEOJK ini. Pertama, regulator menyoroti tingginya tingkat volatilitas harga saham pasca penawaran umum perdana, khususnya untuk emiten dengan nilai penawaran umum yang relatif kecil. Situasi ini diduga terjadi karena adanya pihak tertentu yang melakukan pemesanan saham dalam jumlah sangat besar, sehingga berpotensi memicu fluktuasi harga yang tajam di pasar sekunder jika saham tersebut dilepas.
Kedua, terdapat ketidakseimbangan alokasi saham yang signifikan antara investor ritel dan non-ritel pada penjatahan terpusat. Kondisi ini dirasa kurang adil dan perlu penyesuaian.
“Dalam rangka memberikan batasan serta menyesuaikan alokasi penjatahan bagi investor, maka dilakukan penerbitan SEOJK ini,” demikian pernyataan resmi OJK dalam dokumen yang dikutip pada Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan analisis Stockbit Sekuritas, SEOJK ini membawa serangkaian perubahan penting, terutama dalam alokasi efek penawaran umum bagi investor ritel. Regulasi terbaru ini menggantikan SEOJK No. 15/SEOJK.04/2020 dan memperkenalkan beberapa pembaruan substansial.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah peningkatan porsi investor ritel pada penjatahan terpusat. Stockbit Sekuritas mengungkapkan bahwa SEOJK yang baru mengubah rasio alokasi efek untuk penjatahan terpusat antara ritel dan non-ritel menjadi 1:1. “Pada regulasi sebelumnya, porsi ritel hanya sepertiga dari total penjatahan terpusat, sementara pada regulasi baru porsi ritel naik menjadi setengah dari total penjatahan terpusat,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatannya yang diakses Kamis (4/12/2025).
Selain itu, SEOJK terbaru juga memperkenalkan batasan pemesanan IPO pada penjatahan terpusat. Setiap calon investor, secara kumulatif, hanya diperbolehkan melakukan pemesanan maksimal 10% dari total nilai efek yang ditawarkan. Aturan sebelumnya tidak mencantumkan batas pemesanan maksimum ini. Stockbit Sekuritas menjelaskan bahwa “Jika tingkat pemesanan melebihi batas tersebut, maka pemesanan tidak akan diproses dan dikembalikan kepada calon investor untuk dilakukan penyesuaian kembali.”
Lebih lanjut, OJK juga mengatur tentang penambahan golongan dan penentuan jumlah minimum alokasi efek berdasarkan nilai IPO. Merujuk pada catatan Stockbit Sekuritas, SEOJK yang baru merevisi struktur golongan penawaran umum, dari sebelumnya 4 golongan menjadi 5 golongan.
Lima golongan ini disusun berdasarkan batas nilai IPO, yang meliputi: golongan I (nilai IPO ≤Rp100 miliar), golongan II (>Rp100 miliar-Rp250 miliar), golongan III (>Rp250 miliar-Rp500 miliar), golongan IV (>Rp500 miliar-Rp1 triliun), dan golongan V (>Rp1 triliun). Masing-masing golongan ini memiliki ketentuan alokasi efek yang lebih terperinci. “Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar,” jelas Stockbit Sekuritas.

Sumber: Stockbit Sekuritas
Aspek penting lain yang mengalami perubahan dalam SEOJK ini adalah penyesuaian jumlah minimum alokasi efek saat terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed). Stockbit Sekuritas mencatat bahwa SEOJK yang baru menetapkan pedoman yang lebih jelas terkait alokasi minimum ini.
Perubahan utama terjadi pada golongan I dalam regulasi baru, di mana alokasi minimum kini perlu disesuaikan ke kisaran 22,5–30% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan. Angka ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 17,5–25% untuk golongan yang sama, menunjukkan upaya untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada investor pada penawaran umum dengan nilai terkecil saat permintaan membludak.

Sumber: Stockbit Sekuritas
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.25/SEOJK.04/2025 mengenai verifikasi pesanan, alokasi penjatahan, dan penyelesaian efek dalam e-IPO. Penerbitan SEOJK ini dilatarbelakangi oleh tingginya volatilitas harga saham pasca-IPO, terutama pada emiten dengan nilai penawaran umum yang kecil, serta ketidakseimbangan alokasi saham antara investor ritel dan non-ritel.
SEOJK baru ini meningkatkan porsi investor ritel pada penjatahan terpusat menjadi 1:1, dari sebelumnya hanya sepertiga. Selain itu, diperkenalkan batasan pemesanan IPO pada penjatahan terpusat, yaitu maksimal 10% dari total nilai efek yang ditawarkan. Struktur golongan penawaran umum juga direvisi menjadi 5 golongan berdasarkan nilai IPO, dan terdapat penyesuaian jumlah minimum alokasi efek saat terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed).