Tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) kini resmi menghirup udara bebas. Pembebasan ini terwujud setelah mereka menerima rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah yang menandai pemulihan nama baik mereka dalam perkara hukum yang menjerat. Momen penting ini disambut dengan ungkapan terima kasih mendalam yang disampaikan oleh mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, mewakili kedua rekannya kepada Presiden Prabowo serta Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami. Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR RI, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad,” kata Ira dengan nada haru usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (28/11).
Selain Ira Puspadewi, dua mantan direksi ASDP lainnya yang juga dibebaskan adalah Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP. Ketiganya tampak keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.16 WIB, mengakhiri periode penahanan yang mereka jalani.
Dalam kesempatan yang sama, Ira Puspadewi menyuarakan harapan besar bagi masa depan penegakan hukum di Tanah Air. Ia berharap agar para profesional di Indonesia dapat lebih diberikan perlindungan hukum yang kuat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih sungguh-sungguh dan tanpa rasa khawatir untuk kemajuan bangsa. “Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan wujud penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menunjukkan kebijakan pemerintah dalam memulihkan status hukum bagi individu yang dianggap layak mendapatkan perlakuan tersebut. Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini tidak lepas dari peran DPR. Dasco mengungkapkan bahwa usulan pemberian rehabilitasi tersebut sebelumnya datang dari DPR kepada pemerintah.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (25/11). Penjelasan Dasco ini mengonfirmasi bahwa keputusan presiden untuk merehabilitasi mantan direksi ASDP telah melalui proses komunikasi dan pertimbangan yang matang antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Ringkasan
Tiga mantan direksi PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dibebaskan setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira Puspadewi, mewakili rekan-rekannya, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas pemulihan nama baik mereka.
Rehabilitasi ini merupakan wujud hak prerogatif Presiden, dan usulan pemberian rehabilitasi berasal dari DPR. Ira Puspadewi berharap penegakan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional agar dapat bekerja tanpa khawatir demi kemajuan bangsa.