Jakarta Kota Global: DPRD Desak UU Kekhususan Pasca Perpres 79

Jakarta, sebuah kota yang tak pernah berhenti berbenah, kini menghadapi babak baru yang krusial menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen penting yang dipublikasikan pada akhir September tersebut memuat pemutakhiran rencana kerja pemerintah 2025, salah satunya menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara pada tahun 2028. Pergeseran ini menandai perubahan paradigma besar bagi masa depan Jakarta.

Advertisements

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya komitmen pemerintah pusat dalam membangun IKN di Kalimantan Timur untuk menjadi perhatian serius bagi pemerintah Jakarta. Menurutnya, Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar penegasan relokasi ibu kota, melainkan sinyal kuat akan penataan ulang fungsi Jakarta secara fundamental. “Perpres 79 Tahun 2025 bukan hanya soal pemindahan ibu kota, tapi penataan ulang fungsi Jakarta. Kita harus keluar dari identitas sebagai kota pusat pemerintahan dan bergerak menjadi kota jasa global yang kompetitif secara ekonomi, sosial, dan budaya,” ungkap Mujiyono kepada Katadata.co.id, Kamis (9/10).

Dalam Perpres tersebut, pembangunan IKN akan berfokus pada percepatan infrastruktur dasar dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8% pada tahun 2025. Konsekuensi logisnya, Jakarta harus menata diri dan melepaskan ketergantungan pada status administratifnya yang lama. Ini menuntut Jakarta untuk mandiri dan merancang strategi baru agar tetap relevan di kancah global.

Baca juga:

  • Kejagung Kembali Periksa Presdir Acer Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook
  • Mentan Amran: Beras Rusak di Bulog Bakal Dialihkan untuk Pakan Ternak
  • Pemerintah Berencana Pangkas Ekspor 5,3 Juta Ton CPO Demi Penuhi Program B50
Advertisements

Mujiyono menguraikan sejumlah agenda krusial yang harus segera diimplementasikan jika Jakarta bercita-cita menjadi kota global sejati. Salah satu prioritas utama adalah percepatan pembangunan transportasi publik Jakarta yang terintegrasi. Ia menggarisbawahi urgensi mewujudkan integrasi MRT Fase 3 dan 4, LRT, BRT, hingga JakLingko, demi memastikan mobilitas warga yang cepat, murah, dan nyaman. Selain itu, ketersediaan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah melalui skema rumah susun dan hunian vertikal rakyat perlu diperluas untuk mencegah penggusuran. Pemerintah juga dituntut aktif mendorong puluhan ribu UMKM agar mampu bersaing di pasar digital dan global.

Aspek lingkungan juga menjadi sorotan tajam. “Banjir dan polusi tidak boleh lagi jadi ‘citra buruk’ Jakarta,” tegas Mujiyono. Penanganan serius terhadap sungai dan waduk, penguatan pompa air, serta upaya menekan polusi melalui penggunaan transportasi listrik dan pembatasan kendaraan pribadi menjadi langkah-langkah yang tidak bisa ditunda.

Namun, visi menjadikan Jakarta sebagai kota global tidak datang tanpa tantangan besar. Mujiyono menyoroti masalah kemampuan fiskal daerah yang justru semakin terbatas. “Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta dipangkas sekitar Rp15 triliun. APBD yang tadinya bisa Rp95 triliun kini turun ke Rp79 triliun,” jelasnya. Padahal, hanya untuk subsidi transportasi publik saja, Jakarta membutuhkan sekitar Rp6 triliun per tahun demi menjaga tarif tetap terjangkau. “Ruang fiskal kita semakin sempit. Ada kontradiksi yang harus dijawab pusat. Di satu sisi Jakarta diminta jadi kota global, tapi di sisi lain bahan bakarnya justru dikurangi,” ujarnya dengan nada prihatin.

Oleh karena itu, Mujiyono menilai Jakarta membutuhkan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang benar-benar memberikan keleluasaan dan kewenangan baru, bukan sekadar mengatur perubahan administrasi. Ia berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum sepenuhnya menjawab tantangan untuk bertransformasi menjadi kota global. “Yang kita maksud dengan UU Kekhususan Jakarta adalah payung hukum baru yang memberi Jakarta kewenangan lebih,” papar Mujiyono.

Ia menjelaskan bahwa Jakarta memerlukan ruang fiskal, investasi, dan tata kelola yang lebih fleksibel agar dapat bersaing setara dengan kota-kota metropolitan seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Mujiyono mengusulkan agar Jakarta diberi kewenangan untuk mengelola pajak tambahan dan sumber pendapatan khusus, memanfaatkan instrumen pembiayaan kreatif seperti obligasi daerah atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), menyederhanakan perizinan, serta memberikan insentif atraktif bagi investor global. “Jakarta juga perlu punya keleluasaan membuat kebijakan cepat di bidang transportasi, lingkungan, dan digitalisasi layanan publik tanpa menunggu birokrasi pusat,” tambahnya.

Tanpa adanya keleluasaan sebagai bentuk kekhususan, Mujiyono meyakini bahwa visi Jakarta menjadi kota global hanyalah akan menjadi jargon semata. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan atas revisi undang-undang guna mewadahi kekhususan Jakarta yang esensial ini.

Ringkasan

Menyusul terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan pemindahan IKN, DPRD DKI Jakarta mendesak adanya Undang-Undang Kekhususan Jakarta. Hal ini diperlukan untuk menata ulang fungsi Jakarta menjadi kota jasa global yang kompetitif, mandiri, dan mampu bersaing di kancah internasional.

UU Kekhususan Jakarta diharapkan memberikan keleluasaan fiskal, investasi, dan tata kelola yang lebih fleksibel. Hal ini mencakup kewenangan mengelola pajak tambahan, memanfaatkan obligasi daerah, menyederhanakan perizinan, serta memberikan insentif bagi investor global, guna mendukung pembangunan transportasi publik terintegrasi, penyediaan hunian layak, dan penanganan masalah lingkungan.

Advertisements