Jaminan Sosial: Penyelamat Saat PHK? Ini yang Perlu Anda Tahu!

Kisah pilu pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali datang tanpa peringatan, meninggalkan jejak kebingungan dan ketidakpastian finansial. Nugraha, bukan nama sebenarnya, mengalami langsung kerasnya realita ini. Setelah lima tahun mengabdi sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, pria 31 tahun asal Boyolali ini mendapati dirinya harus mengucap kalimat, “Kira-kira boleh enggak aku pinjam uang?” kepada teman-temannya.

Advertisements

Linglung dan tanpa persiapan dana darurat, Nugraha sempat terpaksa meminjam uang dari berbagai pihak demi bertahan hidup di ibu kota. Titik terang datang ketika seorang mantan rekan kerja memberitahukan tentang program BP Jamsostek, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kawan kantor ngasih tau kalau saya bisa mencairkan uang di BPJS untuk jaga-jaga, jadinya ada uang transit dan ada uang tunggu,” ujar Nugraha kepada Katadata.co.id, Kamis (27/11).

Nugraha pun bisa sedikit bernapas lega. Mengetahui bahwa gajinya selama ini disisihkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ia segera mengajukan pencairan. Prosesnya diakui sangat cepat, hanya butuh sekitar satu minggu hingga dana masuk ke rekeningnya. Ia cukup mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara singkat secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Dalam wawancara itu, petugas hanya menanyakan identitas dan alasan pengajuan. “Caranya gampang, uangnya cepat cair. Bagus kok, menurut saya. Tidak ribet untuk cairin uangnya,” imbuhnya.

Dari lima tahun masa kerjanya, Nugraha menerima sekitar Rp 22 juta. Dana JHT ini menjadi penopang hidupnya selama lima bulan tanpa penghasilan saat mencari pekerjaan baru. Ia menggunakannya untuk membayar kos, kebutuhan makan, bahkan tetap mengirim uang kepada orang tuanya di kampung, yang tidak mengetahui bahwa ia telah di PHK. Kini, Nugraha telah berhasil memperoleh pekerjaan baru.

Advertisements

Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Kisah Nugraha bukanlah satu-satunya. Di luar sana, ribuan pekerja menghadapi nasib serupa akibat efisiensi perusahaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 70.244 orang, dengan 1.180 pekerja kehilangan pekerjaan pada bulan Oktober saja. Di DKI Jakarta, gelombang PHK pada periode yang sama mencatat 5.149 pekerja terdampak, dengan lonjakan terbesar pada Mei 2025 (762 pekerja) dan Februari 2025 (754 pekerja).

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Pakar Jaminan Sosial serta Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK sebenarnya berhak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, mereka dapat memperoleh tiga manfaat sekaligus. Pertama, uang tunai sebesar 60% dari upah dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Manfaat ini krusial untuk membantu korban PHK mempertahankan daya beli selagi mencari pekerjaan. “Selagi dia mencari kerja bisa membantu para korban PHK ini tetap bisa mempertahankan daya beli,” kata Timboel ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (28/11).

Kedua, JKP juga menyediakan akses pelatihan dan informasi pasar kerja, mendorong pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan agar siap memasuki pasar kerja baru. Timboel menekankan pentingnya penguatan program pelatihan yang harus diiringi dengan upaya pemerintah dalam membuka lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Hal ini akan menarik lebih banyak investor dan menyediakan lebih banyak pekerjaan formal, mengingat sektor informal saat ini memiliki jumlah pekerja yang lebih tinggi.

Ketiga, Timboel menyoroti pentingnya memastikan pekerja di sektor informal mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari upah layak, jaminan sosial, perlindungan K3, hingga jam kerja yang jelas. Hal ini perlu diwujudkan melalui intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pekerja informal dapat memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan perlindungan lainnya. Lebih lanjut, pemerintah perlu mengambil langkah strategis seperti menahan laju PHK, memperluas kepesertaan JKP, serta mengedukasi pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan pelatihan dan informasi pasar kerja.

Hingga September 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 42 juta orang, sementara 20,66 juta orang tercatat sebagai peserta nonaktif. Kepesertaan ini mencakup berbagai program perlindungan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terbanyak nasional, yakni 7,86 juta orang atau 19% dari total peserta. Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 855.023 perusahaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kuartal ketiga Juli 2025, angka yang terus meningkat selama empat bulan berturut-turut sejak April 2025.

Klaim JHT Meningkat

Seiring meningkatnya kasus PHK, pengajuan klaim JHT juga tercatat mengalami peningkatan signifikan. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JHT kepada 3,2 juta pekerja, naik 22% secara tahunan (yoy), dengan total nilai mencapai Rp 47,5 triliun.

Erfan memastikan bahwa proses pencairan JHT berlangsung cepat dan aman, terutama melalui kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal resmi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat mengajukan klaim langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp 15 juta dapat mencairkan dana melalui kanal fisik di kantor cabang atau melalui LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kemudahan layanan resmi yang telah disediakan dan menghindari penggunaan jasa perantara dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut berisiko terhadap keamanan data pribadi,” tegas Erfan ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (28/11). Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beragam program perlindungan sosial seperti JKK, JKm, JHT, JP, hingga JKP.

Perluas Kepesertaan

Melihat besarnya manfaat yang ditawarkan, perluasan jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa total aset BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2025 mencapai Rp 888,96 triliun, dengan mayoritas berasal dari peserta formal. “Meski begitu, potensi dari segmen pekerja informal masih sangat besar karena sekitar 58% dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/11).

Dalam upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek, Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyatakan bahwa lembaganya tidak dapat berjalan sendiri. BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan perusahaan untuk memperluas cakupan kepesertaan. “Bersama pemerintah pusat dan daerah, kami mendorong integrasi program jaminan sosial dalam regulasi, perizinan, hingga berbagai program pengentasan kemiskinan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Erfan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan perusahaan untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar sesuai ketentuan, termasuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan secara lebih masif, terukur, dan berkelanjutan, melindungi lebih banyak pekerja dari risiko sepanjang perjalanan karier mereka.

Lebih jauh, Erfan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat literasi peserta melalui edukasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan jangka panjang yang disiapkan untuk masa depan, bukan sekadar dana cadangan saat terkena PHK. Upaya literasi ini dilakukan melalui kampanye digital, sosialisasi langsung, serta kolaborasi dengan perusahaan dan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan bahkan mulai mendorong pemahaman jaminan sosial sejak dini di dunia pendidikan. Sejak 2024, sosialisasi Modul Muatan Jaminan Sosial telah menjangkau 233 sekolah tingkat SMA/SMK/MA di 11 wilayah. Menurut Erfan, kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial idealnya tumbuh sejak bangku sekolah dasar, agar generasi muda memahami sejak awal bahwa setiap pekerja, baik formal maupun informal, berhak atas perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan. “Dengan pondasi literasi yang kuat sejak awal, masyarakat akan lebih siap dan lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perjalanan kesejahteraan hidup mereka,” pungkas Erfan.

Ringkasan

Artikel ini menyoroti pentingnya jaminan sosial, terutama saat pekerja mengalami PHK. Kisah Nugraha, seorang pekerja yang terkena PHK, menggambarkan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JHT dan JKP, dapat menjadi penyelamat finansial. Proses pencairan dana JHT diakui mudah dan cepat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), membantu Nugraha bertahan hidup selama mencari pekerjaan baru.

Data menunjukkan bahwa ribuan pekerja mengalami PHK, dan BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program perlindungan, termasuk JKK, JKm, JHT, JP, dan JKP. Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan, dan informasi pasar kerja. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas kepesertaan dan memperkuat literasi jaminan sosial agar semakin banyak pekerja terlindungi dan memahami manfaat program-program yang ada.

Advertisements