Sponsored

Jet Pribadi KPU: DPR Panggil Komisioner, Ada Apa?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan akan memanggil komisioner KPU terkait polemik penggunaan jet pribadi di luar kepentingan Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh mengenai isu yang tengah menjadi sorotan publik.

Sponsored

“Saat ini DPR masih dalam masa reses. Setelah memasuki masa sidang, kami akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan detail terkait penggunaan jet pribadi tersebut,” tegas Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10).

Dede Yusuf menekankan pentingnya KPU dalam memperhatikan setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan anggaran adalah hal yang mutlak. Setiap sen yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Semua fasilitas yang disediakan negara, idealnya diperuntukkan untuk menunjang kelancaran tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kronologi Kasus Sewa Jet Pribadi oleh KPU, Berujung Peringatan Keras DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar Selasa (21/10) mengungkap fakta bahwa ketua dan empat anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama masa Pemilu 2024. Ironisnya, tidak ada satupun dari 59 rute tersebut yang ditujukan untuk distribusi logistik, berbeda dengan klaim yang pernah disampaikan oleh kelima pimpinan KPU tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada ketua dan empat anggota KPU, yaitu Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, serta Yulianto Sudrajat. Sanksi ini menjadi sinyal kuat akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

Sponsored