Kejagung tetapkan Kajari Bangka tersangka korupsi, terima uang Rp 840 juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka. Padeli diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang senilai kurang lebih Rp 840 juta di wilayah Sulawesi Selatan. Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12).

Advertisements

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, ini tidak berdiri sendiri. Padeli diduga menerima uang tersebut bersama dengan seorang tersangka lain berinisial SL. Uang haram yang diterima Padeli ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kejaksaan. Tim intelijen Kejagung segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal, dilanjutkan dengan klarifikasi mendalam. Setelah bukti dirasa cukup, kasus ini diserahkan ke bagian pengawasan yang akhirnya menyimpulkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Untuk mendalami lebih lanjut, pengusutan kasus dugaan korupsi ini kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebagai respons tegas, Anang juga menyatakan bahwa Padeli telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Anang menegaskan bahwa setiap oknum yang merusak kepercayaan publik dan mencederai integritas institusi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements

Selain Padeli, tersangka lain berinisial SL juga turut menjadi sorotan. SL diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Dalam perkara ini, SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Seharusnya, dana pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, SL hanya menyetorkan Rp 1,1 miliar ke RPL dan tidak menyetorkan sisa uang sebesar Rp 840 juta lainnya, yang kini menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisements