Kemenkeu pastikan tax holiday lanjut 2026 dengan prinsip pajak minimum global

Babaumma – , JAKARTA — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan kelanjutan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday hingga tahun 2026. Namun, skema pemberian fasilitas pengurangan pajak ini akan mengalami penyesuaian signifikan, terutama dengan mempertimbangkan rezim pajak minimum global.

Advertisements

Ketetapan mengenai pemberian tax holiday saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024, yang merupakan perubahan atas PMK No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa regulasi untuk keberlanjutan insentif ini sedang dalam tahap persiapan. “Lanjut, lanjut. Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026,” ungkap Febrio kepada awak media di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Berbeda dengan periode sebelumnya, aturan baru tax holiday yang akan berlaku mulai tahun depan tidak hanya sekadar memperpanjang masa berlaku. Penerapannya kini akan mengacu pada rezim pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15 persen, sebuah standar yang digagas oleh forum G20. Perubahan fundamental ini akan membentuk ulang mekanisme pemberian insentif yang ditawarkan kepada para investor.

Febrio menjelaskan implikasi dari rezim baru ini: “Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%.” Konsep pembebasan tarif pajak yang selama ini dikenal, yaitu pengurangan penuh 100% dari seluruh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%, tidak lagi akan diterapkan secara utuh. Hal ini disebabkan, menurut pejabat eselon I Kemenkeu tersebut, pemberian tax holiday secara penuh dapat memicu praktik base erosion profit shifting (BEPS), atau penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan.

Advertisements

Konsekuensi dari pemberian tax holiday secara penuh adalah potensi perusahaan membayar sisa pajak 15% di negara asalnya. “Karena kalau kami berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kami mensubsidi APBN negara lain, nah itu kami enggak mau,” tegas Febrio. Oleh karena itu, skema tax holiday di Indonesia akan dirumuskan ulang agar sejalan dengan prinsip keadilan pajak global dan memastikan insentif yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerimaan negara. Kemenkeu memastikan PMK untuk tax holiday ini sedang dalam proses perpanjangan dan akan tetap berlanjut pada tahun 2026 dengan penyesuaian tersebut.

Advertisements