Kemenkeu Pinjamkan Lahan di SCBD untuk Bank Jakarta, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Polemik mengenai pemanfaatan lahan strategis di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan meminjamkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta.

Advertisements

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis, 9 Oktober 2025, menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2018-2019, lahan Lot 1 SCBD memang sempat direncanakan untuk pembangunan pusat keuangan, termasuk kantor pusat OJK. Namun, rencana ambisius tersebut tidak dilanjutkan karena pertimbangan anggaran.

OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menambahkan bahwa OJK tidak berlama-lama dalam memanfaatkan lahan tersebut. Sejak Oktober 2022, OJK telah secara resmi mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses serah terima pun telah rampung dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023. “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” pungkasnya, menegaskan kembali jangka waktu pengembalian aset tersebut.

Advertisements

Meskipun demikian, OJK menyatakan dukungan dan menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi strategis Lot 1 SCBD tersebut.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa inisiatif peminjaman lahan berasal dari Bank Jakarta. Pengajuan tersebut mendapatkan persetujuan dari Purbaya setelah ia melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menyepakati peminjaman lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun. Perjanjian ini tidak lepas dari syarat khusus: 30% dari total bangunan yang akan didirikan nantinya harus dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu,” ungkap Purbaya.

“Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” tambahnya, menekankan standar kualitas yang diharapkan untuk gedung baru tersebut.

Ringkasan

Polemik lahan Lot 1 SCBD mencuat setelah Menteri Keuangan meminjamkannya ke Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. OJK menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pusat keuangan termasuk kantor OJK, namun rencana itu dibatalkan karena keterbatasan anggaran.

OJK telah mengembalikan lahan Lot 1 SCBD ke Kementerian Keuangan sejak Oktober 2022 dan proses serah terima selesai pada 20 Januari 2023. Menteri Keuangan menyetujui peminjaman lahan kepada Bank Jakarta selama 50 tahun dengan syarat 30% dari bangunan harus dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat.

Advertisements