Kementerian BUMN Dibubarkan? DPR & Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola!

Pada Jumat (26/9), sebuah langkah signifikan diambil dalam penataan ulang lanskap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu poin krusial dalam RUU BUMN ini adalah transformasi fundamental pada kelembagaan: Kementerian BUMN akan berganti nama menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Advertisements

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perombakan ini bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, perubahan ini timbul lantaran sebagian besar fungsi yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN telah berpindah tangan sejak dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang akrab disebut Danantara, pada Februari lalu. Dengan demikian, fungsi BP BUMN dan Danantara dipastikan memiliki perbedaan yang mendasar.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan perbedaan peran yang jelas antara kedua entitas tersebut. Ia menguraikan bahwa BP BUMN akan mengambil alih peran sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan dan mengawasi, sementara Danantara akan beroperasi sebagai eksekutor atau operator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional dan pengelolaan investasi. Pembagian tugas ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang efektif dalam pengelolaan perusahaan negara.

Dalam struktur kepemilikan saham, Supratman juga mengungkapkan detail penting. BP BUMN akan mempertahankan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, yang memberikan wewenang dalam penentuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta aspek-aspek strategis lainnya. Di sisi lain, Danantara akan menguasai saham Seri B sebesar 99%. Melalui kolaborasi strategis dengan pembagian peran yang jelas ini, diharapkan dapat terwujud tata kelola perusahaan negara (good governance) yang optimal, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.

Advertisements

Mengenai kepemimpinan, pimpinan BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, untuk periode transisi, posisi tersebut dimungkinkan untuk dirangkap hingga penetapan resmi dilakukan. Operasional penuh BP BUMN direncanakan akan dimulai segera setelah RUU BUMN disahkan dalam sidang paripurna dan kemudian diundangkan. Sementara itu, mekanisme pembagian dividen antara entitas ini dengan Danantara akan diatur lebih lanjut secara terperinci melalui peraturan presiden yang akan datang.

Ringkasan

Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini didasari oleh peralihan sebagian besar fungsi Kementerian BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BP BUMN akan berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan mengawasi, sementara Danantara akan menjadi eksekutor atau operator dalam pengelolaan investasi. BP BUMN akan memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, dan Danantara memegang saham Seri B sebesar 99%. Pimpinan BP BUMN akan ditunjuk oleh Presiden, dan operasional penuh akan dimulai setelah RUU disahkan.

Advertisements