KLH bersiap pidanakan enam perusahaan perusak lingkungan di Sumatra


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum lingkungan dengan memulai investigasi pidana terhadap enam perusahaan di Sumatra. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi biang keladi kerusakan lingkungan yang masif di wilayah tersebut.

Advertisements

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta pada Senin (26/1), menegaskan bahwa penindakan hukum sedang berlangsung. “Ada dua pidana yang sedang kami proses di Aceh, di Sumatera Utara ada empat,” ujarnya, merinci lokasi fokus penanganan kasus. Meskipun demikian, tidak semua kasus bencana Sumatra ditangani langsung oleh KLH; beberapa di antaranya telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan untuk penanganan lebih lanjut. Sembari memproses gugatan pidana, KLH juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan lain, di luar enam yang telah dilaporkan pada pertengahan Januari.

Langkah konkret KLH tidak hanya berhenti pada investigasi. Sejauh ini, tim telah merampungkan verifikasi lapangan terhadap 68 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Verifikasi komprehensif ini bertujuan untuk mendalami secara cermat aktivitas perusahaan serta peran mereka dalam berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumatra. Dengan demikian, masih tersisa 50 perusahaan lain yang saat ini dalam proses verifikasi, dengan target penyelesaian selambat-lambatnya pada awal Februari mendatang.

Sebagai tindak lanjut dari verifikasi tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi serta kewajiban audit lingkungan kepada 68 perusahaan yang terbukti melanggar. Menteri Hanif menjelaskan bahwa audit lingkungan merupakan instrumen krusial untuk memperkuat perizinan lingkungan. “Audit lingkungan untuk penguatan instrumen perizinan lingkungan, kalau tidak bisa (menguatkan) maka akan dilakukan pencabutan izin,” tegasnya, menggarisbawahi konsekuensi serius bagi perusahaan yang gagal memenuhi standar. Hasil audit ini juga berpotensi menjadi dasar kuat untuk membawa perusahaan ke ranah hukum.

Advertisements

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Perusahaan

Bersamaan dengan penindakan hukum, KLH juga mulai mencabut persetujuan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah dikenai pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo. Menteri Hanif menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha secara otomatis berimplikasi pada pencabutan persetujuan lingkungannya, mengingat kedua izin ini saling berkaitan erat. “Izin lingkungan menjadi prasyarat dasar. Kalau izin lingkungan dicabut, maka ‘ruh’-nya sudah tidak ada untuk melakukan kegiatan teknis,” paparnya, menekankan pentingnya persetujuan lingkungan sebagai fondasi operasional perusahaan.

Pencabutan persetujuan lingkungan ini memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi ini memungkinkan pencabutan dilakukan antara lain karena adanya kerusakan lingkungan yang sulit atau tidak bisa dipulihkan, atau karena keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban termasuk pembayaran denda.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan, baik di sektor kehutanan maupun non-kehutanan, yang beroperasi di Sumatra. Pencabutan izin ini dilatarbelakangi oleh berbagai pelanggaran, mulai dari aktivitas di luar konsesi, operasi di kawasan yang dilindungi negara, hingga pelanggaran perpajakan. Penindakan ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan bencana Sumatra yang menjadi perhatian nasional.

Advertisements