Komdigi Akan Revisi Aturan Telekomunikasi, Cegah Panggilan Spam

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak cepat untuk mengatasi gelombang panggilan spam yang semakin meresahkan masyarakat. Sebagai langkah konkret, Komdigi akan merevisi secara komprehensif aturan terkait ketentuan teknis penyelenggaraan jasa telekomunikasi guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

Advertisements

Revisi ini secara spesifik menyasar Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Beleid ini sangat krusial karena mengatur detail teknis layanan, mulai dari bentuk layanan, fitur utama dan tambahan, konfigurasi jaringan, perangkat minimum, hingga penomoran telekomunikasi.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan urgensi revisi ini dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (26/1). Menurut Meutya, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi, termasuk para penyedia layanan internet (ISP).

  • Ahli IT Ungkap Penyebab Ditelepon Nomor HP Tak Dikenal Setiap Hari
  • Cara Blokir Nomor HP Tak Dikenal di Ponsel Xiaomi, Samsung hingga iPhone
  • Akun Bjorka Klaim Punya 128 Juta Data Nomor HP, Ahli IT Sebut Ini Kasus Lama

Meutya menjelaskan lebih lanjut bahwa revisi aturan ini berfokus utama pada pencegahan spam call atau panggilan spam. Ia menambahkan, regulasi ini akan disesuaikan dengan dinamika kekinian dalam penyediaan aplikasi “cek nomor”, yang berperan penting dalam penanganan penyalahgunaan nomor telepon. “Ini untuk penanganan penyalahgunaan nomor,” tegas Meutya, menyoroti pentingnya perlindungan data pengguna.

Advertisements

Upaya Komdigi ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut mewajibkan registrasi SIM card ponsel menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah. Langkah ini diharapkan menjadi benteng pertahanan baru terhadap praktik-praktik ilegal.

Dengan implementasi biometrik, proses identifikasi pengguna akan jauh lebih akurat. Meutya menjelaskan, “Jadi nanti ke depan kalau kita sudah biometrik, sudah terdata. Apakah ada NIK yang terpakai oleh orang lain tanpa diketahui. Nah ini nanti akan kita atur, sehingga memudahkan dan membolehkan pemilik NIK untuk membatalkan nomor-nomor telepon seluler dengan NIK yang sama tanpa izin pemilik NIK tersebut.” Ini akan memberikan kendali penuh kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas penggunaan data mereka.

Keseriusan Komdigi dalam memberantas panggilan spam juga didukung oleh data global yang mengkhawatirkan. Riset bertajuk Hiya Global Call Threat Report Q1 2025 dari perusahaan keamanan telekomunikasi AS, Hiya, mengungkapkan bahwa Indonesia menempati posisi tertinggi di Asia Pasifik dengan 89% telepon spam, dan berada di urutan ketujuh terbanyak di dunia dengan 28%. Lebih mencemaskan lagi, Indonesia tercatat sebagai negara dengan spam call penipuan tertinggi di dunia, menyoroti betapa gentingnya situasi ini bagi keamanan digital masyarakat.

Advertisements