Komdigi Beri Peringatan Roblox dan TikTok karena Belum Batasi Akses Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas mengambil langkah proaktif dalam memastikan perlindungan anak di dunia digital. Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada platform populer seperti Roblox dan TikTok karena dinilai belum sepenuhnya menerapkan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun.

Advertisements

Kebijakan pembatasan akses ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya. Regulasi ini mulai berlaku secara efektif pada 28 Maret dan menyasar delapan platform media sosial utama, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live.

Hingga saat ini, X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox telah menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam menyesuaikan sistem mereka demi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, Komdigi tidak akan berkompromi. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram kementerian pada Senin malam (30/3), “Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan (langkah) dengan mengeluarkan surat pemanggilan.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi perlindungan anak di ranah digital.

Advertisements

Lebih lanjut, Komdigi juga telah mengambil tindakan terhadap dua raksasa teknologi lainnya. Komdigi telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, yang menaungi YouTube. Kedua perusahaan ini dinilai melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas, sebuah langkah tegas dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia.

Surat pemanggilan kepada Meta dan Google tersebut dikirimkan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif yang diatur oleh pemerintah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk memastikan semua platform digital beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Meutya Hafid menekankan bahwa Komdigi berfokus untuk menjalin kerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik dalam menghormati Indonesia. Hal ini berarti platform tidak hanya melihat Indonesia sebagai pasar, tetapi juga tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan serta produk hukum yang berlaku.

Menteri Komdigi juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak terkejut jika ada upaya untuk mangkir dari kewajiban yang ditunjukkan oleh satu atau dua perusahaan. Beliau menyebutkan bahwa Meta dan Google, khususnya, telah menunjukkan penolakan sejak awal pembahasan PP Tunas, mengindikasikan resistensi awal terhadap kebijakan pembatasan akses anak ini.

Urgensi dari kebijakan ini semakin diperkuat oleh data yang mencengangkan: terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial. Rata-rata waktu penggunaan mereka mencapai tujuh hingga delapan jam sehari, sebuah angka yang menyoroti betapa krusialnya intervensi pemerintah untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif dunia maya.

Meutya Hafid memahami bahwa langkah untuk menunda akses anak ke media sosial membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sedikit dari semua pihak. Namun, beliau menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting dan krusial, terlebih karena telah dikaji dan diterapkan di banyak negara sebagai upaya global dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan digital anak-anak.

Advertisements