Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil TikTok dan Meta, induk perusahaan Instagram dan Facebook. Pemanggilan ini terkait maraknya disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di platform-platform tersebut, bukan terkait konten demonstrasi DPR.
Pemerintah menekankan pentingnya peran platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar. Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menjelaskan, “Penyebaran informasi palsu merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, aspirasi dan pendapat masyarakat bisa terdistorsi oleh informasi yang tidak akurat, menghambat penyampaian aspirasi secara efektif.” Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan pers pada Rabu (27/8).
Langkah Kominfo memanggil TikTok dan Meta bertujuan untuk membahas permasalahan disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang semakin meresahkan. Angga menambahkan, “Kami meminta para pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi hukum. Konten yang masuk kategori disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian harus ditangani secara sistematis dan otomatis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”
Selain itu, Angga mengajak seluruh masyarakat dan media untuk aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat. Verifikasi informasi sebelum disebarluaskan sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks. “Kita tidak ingin diadu domba oleh informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian kini semakin terorganisir dan profesional, sehingga berpotensi memecah belah bangsa. Ia mendorong media untuk mengembangkan kanal cek fakta sebagai upaya kontra-narasi. “Pemerintah tidak ingin memonopoli upaya ini. Justru kami mengapresiasi media yang telah memiliki kanal cek fakta,” ujar Hasan.
Hasan juga menegaskan bahwa melawan hoaks merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan benar. “Menyebarkan informasi palsu sesungguhnya melanggar hak asasi manusia. Mendapatkan informasi yang benar adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
Ringkasan
Kominfo memanggil TikTok dan Meta untuk membahas maraknya disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di platform mereka. Pemanggilan ini bertujuan agar kedua perusahaan tersebut mematuhi hukum Indonesia dan menangani konten-konten negatif secara sistematis dan otomatis. Pemerintah menekankan pentingnya peran platform media sosial dalam menjaga informasi yang beredar agar akurat dan mencegah distorsi aspirasi publik.
Wakil Menteri Kominfo dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengajak masyarakat dan media untuk aktif memverifikasi informasi serta mengembangkan kanal cek fakta guna melawan penyebaran hoaks yang semakin terorganisir. Mereka menegaskan bahwa akses terhadap informasi akurat merupakan hak asasi manusia dan penyebaran informasi palsu merupakan pelanggaran HAM.