Konsesi tambang dinilai picu perdebatan di internal Muhammadiyah dan NU

Dicky Sofjan, seorang Associate Professor dari Program Studi Studi Antaragama (IRS), menyoroti bahwa kebijakan pengelolaan tambang yang dialokasikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan telah memicu perdebatan sengit di internal masing-masing entitas, termasuk di Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Dicky, dinamika diskusi di Muhammadiyah tampak lebih terstruktur dan mengalir dibandingkan NU, meskipun intensitas perdebatan antara pihak yang pro dan kontra sama-sama kuat. Pernyataan ini disampaikan Dicky dalam acara Katadata Policy Dialogue bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya bagi Umat?”, pada Rabu (28/1).

Advertisements

Pemerintah telah secara resmi mengatur prioritas pengelolaan tambang untuk ormas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lainnya, meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang mineral dan batu bara. Rangkaian dasar hukum ini menjadi landasan kuat bagi pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

Lebih dari sekadar perdebatan, konsesi tambang ini turut memicu polarisasi di kalangan ormas. Namun, Dicky memandang polarisasi sebagai sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi, selama tidak meracuni akal dan hati masyarakat. Ia bahkan berpendapat bahwa polarisasi semacam ini justru diperlukan untuk mendorong lahirnya perdebatan yang sehat. Menurutnya, pihak-pihak dengan keyakinan kuat, baik dalam mendukung maupun menolak kebijakan, dapat berkontribusi pada terciptanya diskusi konstruktif yang pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang baik, sehat, dan mampu menjawab kebutuhan umat serta rakyat secara menyeluruh.

Pandangan Dicky tentang adanya polarisasi ini selaras dengan temuan Survei Katadata Insight Center (KIC) yang bertajuk “Persepsi Ormas Keagamaan Terhadap Pemberian Konsesi Tambang”. Survei ini mengonfirmasi bahwa seluruh komponen ormas, dari tingkat pimpinan baik Muhammadiyah maupun NU, mengakui keberadaan polarisasi ini. Survei KIC dilakukan secara tatap muka terhadap 415 responden dari 18 Oktober hingga 24 November 2025, mencakup berbagai rentang usia, pekerjaan, pendidikan, dan jabatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Advertisements

Research Analyst KIC, Kanza Nabeela Puteri, menjelaskan bahwa sebanyak 67% responden menyatakan adanya polarisasi pasca diterimanya kebijakan konsesi tambang. Kendati demikian, polarisasi ini dinilai masih dalam batas wajar dan terkendali. Polarisasi di sini dimaknai sebagai perbedaan pendapat yang tidak sampai menimbulkan perpecahan atau konflik destruktif di tengah ormas. Kanza menambahkan, hal ini terjadi karena para pimpinan ormas secara aktif menyelenggarakan musyawarah atau diskusi di setiap tingkatan, serta selalu terbuka dalam menerima aspirasi dari internal ormas sendiri. Lebih lanjut, Kanza menyebut bahwa 58% responden menganggap diskusi internal yang berlangsung masih harmonis, di mana setiap pihak saling mendengarkan aspirasi dengan baik tanpa membentuk kubu-kubu terpisah.

Baca juga:

  • Muhammadiyah Sebut Pemerintah Belum Jelas Tentukan Lokasi Tambang Ormas
  • Usai Jokowi Lengser, Ormas Berpotensi Kembalikan Pengelolaan Tambang
  • Ormas Diharapkan Kelola Tambang yang Ramah Lingkungan

Advertisements