KPK dalami peran anggota Komisi XI DPR pada kasus CSR BI-OJK usai tahan dua tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membuka lembaran baru dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah signifikan ini akan ditandai dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI, mengindikasikan perkembangan krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan.

Advertisements

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan para legislator ini merupakan kelanjutan setelah ditahannya dua tersangka utama: Satori dan Heri Gunawan. Penahanan kedua figur ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus oleh lembaga antirasuah tersebut.

Asep menegaskan bahwa KPK sedang berfokus pada penyelesaian kasus ini dan menargetkan agar penahanan Satori dan Heri Gunawan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Ia berharap proses hukum ini dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun 2025, sebagaimana disampaikannya pada Senin (15/12/2025), “Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu Saudara S dan Saudara HG. Ini dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Heri Gunawan diduga telah menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rincian dana tersebut mencakup Rp6,26 miliar yang bersumber dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar yang berasal dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Advertisements

Sementara itu, Satori teridentifikasi menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Aliran dana ini terdiri dari Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Modus operandi yang terungkap adalah pemindahan seluruh dana yang diterima melalui yayasan yang mereka kelola ke rekening pribadi masing-masing melalui metode transfer. Dana hasil korupsi ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian bidang tanah, pembukaan showroom mobil, dan akuisisi aset-aset lainnya.

Advertisements