KPK Periksa Deputi Gubernur BI: Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Babaumma – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9), terkait dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR).

Pemeriksaan Filianingsih dilakukan sebagai saksi untuk mengungkap alur proses dan pelaksanaan program CSR BI. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Pemeriksaan hari ini mendalami mekanisme munculnya program sosial tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.” KPK tengah menelusuri dugaan penyimpangan peruntukan dana CSR BI.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidikan telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana PSBI untuk kepentingan pribadi. “Uang yang seharusnya digunakan untuk program sosial, justru digunakan untuk pembelian aset, showroom, kendaraan, bahkan tanah dan bangunan,” ungkap Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa program CSR BI telah lama berjalan. Ia menegaskan, “Itu kebijakan sudah ada ya, dari dahulu. Program CSR bukan hanya untuk perusahaan berorientasi profit, tetapi juga lembaga negara seperti BI. Ini tentang berbagi, membantu masyarakat, memberikan beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat.”

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari PSBI BI, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian aset dan pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI. Dana tersebut disamarkan melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya, bahkan dengan bantuan bank daerah. KPK menduga, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana serupa, berdasarkan pengakuan Satori.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ringkasan

KPK memeriksa Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap alur proses dan pelaksanaan program CSR BI, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawabannya. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana PSBI untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan bangunan.

Kedua anggota DPR tersebut diduga menerima dana miliaran rupiah dari PSBI BI. Heri Gunawan diduga menerima Rp 6,26 miliar, sementara Satori menerima Rp 6,30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disamarkan melalui berbagai transaksi. KPK menduga anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga terlibat, dan penyidikan masih berlanjut.

Tinggalkan komentar