Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai langkah-langkah persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari. Proses krusial ini akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026 di lokasi bank tersebut, tepatnya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keputusan penting ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR Pembangunan Nagari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026, yang juga diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026. Langkah ini menegaskan peran LPS dalam melindungi kepentingan nasabah pasca-pencabutan izin bank.
Dalam pernyataan resminya, LPS menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan nasabah simpanan dan memastikan setiap tahapan proses pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Rangkaian pembayaran tersebut diawali dengan tahapan verifikasi yang cermat terhadap kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini esensial untuk menentukan apakah status simpanan nasabah telah memenuhi syarat 3T LPS, yang merupakan kriteria penjaminan.
Adapun syarat 3T yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS adalah sebagai berikut: pertama, simpanan harus tercatat secara benar pada pembukuan bank; kedua, tingkat bunga yang diberikan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS; dan ketiga, simpanan tersebut tidak terindikasi atau terbukti berasal dari perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada bank.
Setelah seluruh proses verifikasi data nasabah rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan status penjaminannya. Pengumuman ini rencananya akan dipublikasikan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Untuk kemudahan akses informasi, nasabah juga dapat mengecek status simpanan mereka secara daring melalui tautan resmi https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah hanya perlu mengisi nama bank, yaitu PT BPR Pembangunan Nagari, dan nomor rekening mereka.
Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, kembali menekankan, “Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari.” Pernyataan ini menegaskan fokus LPS pada efisiensi dan pelayanan yang responsif.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS siap membantu. Nasabah dapat menghubungi layanan ini melalui nomor telepon 021-154.