Mantan Menteri ESDM Jonan mangkir lagi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi BBM

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kembali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor BBM tahun 2019-2021. Ini adalah kali kedua Jonan mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 200 triliun tersebut.

Advertisements

Ketidakhadiran Jonan pada Kamis (22/1) ini mengikuti absennya di jadwal sebelumnya pada Selasa (20/1), yang kala itu ia beralasan kendala teknis. Berbeda dengan Jonan, mantan Wakil Menteri ESDM di periode yang sama, Arcandra Tahar, terlihat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 18.45 WIB untuk memberikan kesaksian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriana, mengonfirmasi ketidakhadiran Jonan. “Jonan katanya berhalangan untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi impor BBM hari ini,” ujar Anang kepada wartawan di lokasi persidangan.

Kasus yang menyeret nama Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar ini merupakan skandal korupsi impor BBM yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, Rp 200 triliun. Investigasi mengungkap adanya manipulasi guna menekan produksi kilang minyak domestik sepanjang tahun 2018-2023.

Advertisements

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya menjelaskan bahwa modus manipulasi dilakukan dengan sengaja mengurangi produksi minyak dalam negeri. Selain itu, terdapat penolakan terhadap produksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan dalih kualitas yang tidak sesuai.

Akibat praktik curang tersebut, kebutuhan energi dalam negeri terpaksa dipenuhi melalui jalur impor. Dalam konteks ini, PT Kilang Pertamina Internasional diketahui mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas impor produk kilang.

Lebih lanjut, para tersangka juga diduga melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi ketimbang harga minyak bumi di pasar domestik, sehingga menimbulkan kerugian yang masif. Qohar membeberkan bahwa dalam pengadaan impor ini, terjadi manipulasi harga oleh sejumlah pihak, yakni RS, SDS, dan AP, yang secara langsung menguntungkan broker.

Tidak hanya itu, produk kilang yang seharusnya dibeli dengan kualitas tertentu justru didapatkan dengan mutu lebih rendah, kemudian diproses ulang di depo. Sementara itu, inisial YH teridentifikasi melakukan mark-up harga terhadap impor minyak mentah dan produk kilang, menambah beban kerugian negara.

Skema manipulasi harga ini melibatkan pula DW dan GRJ yang berkomunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi. Praktik ini secara langsung mendongkrak harga dasar yang menjadi patokan penetapan harga BBM, pada akhirnya memengaruhi harga jual BBM kepada masyarakat dan menambah beban subsidi yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang disita secara sah, tim penyidik di Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada tahun lalu, demikian disampaikan Abdul Qohar.

Advertisements