
Babaumma – , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan instrumen khusus berupa Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) domestik. SBN valas ini dirancang untuk menjadi wadah penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) guna mendukung penguatan ekonomi nasional.
Plt. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu, Novi Puspita Wardani, menjelaskan bahwa skema penerbitan SBN Valas untuk DHE SDA ini akan mengadopsi mekanisme yang serupa dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022. Pada saat implementasi Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu telah menyiapkan tiga jenis instrumen SBN untuk menampung dana wajib pajak, termasuk SBN valas berdenominasi dolar Amerika Serikat dengan tenor 10 tahun dan imbal hasil (yield) antara 2,8% hingga 3,15%.
: Strategi Kemenkeu Bidik Rp170 Triliun dari Penerbitan SBN Ritel 2026
Meski demikian, Novi menegaskan bahwa detail teknis, termasuk besaran yield dan tenor yang akan ditawarkan, serta jadwal penerbitannya, masih dalam tahap penantian. Semua rincian tersebut akan diumumkan setelah payung hukum utamanya, yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, resmi diterbitkan. “Itu kan dalam rangka DHE SDA, jadi menunggu peraturannya dahulu. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya juga karena itu modelnya mirip seperti SBN Valas dalam rangka PPS 2022,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).
: : Buka Pasar SBN Ritel 2026, Pemerintah Bidik Rp25 Triliun Lewat ORI029
Kemenkeu memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai imbal hasil dan tenor yang akan diterapkan. Novi hanya memastikan bahwa pihak otoritas fiskal akan segera mengumumkan detail instrumen tersebut segera setelah regulasi turunannya rampung dan siap diberlakukan.
Di samping pembahasan DHE SDA, Novi juga menyinggung strategi penerbitan utang pemerintah secara umum untuk tahun ini. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip fleksibilitas, di mana strategi penerbitan SBN dapat dilakukan secara frontloading (penerbitan di awal tahun) maupun backloading (penerbitan di akhir tahun). Keputusan ini sangat bergantung pada dinamika pasar, asesmen risiko ekonomi global dan domestik, serta pandangan pimpinan Kementerian Keuangan.
: : Ini Peluang Masuknya Investor Asing ke Pasar SBN Rupiah Dekati Rp17.000
“Kalau misalnya faktor risiko ke depannya akan cukup berat, bisa juga akan dilakukan frontloading karena melihat opportunity [kesempatan] dari likuiditas saat ini yang sangat ample [melimpah]. Namun sekali lagi, ini fleksibilitas pemerintah,” pungkasnya, menunjukkan adaptabilitas pemerintah dalam mengelola utang negara.
Adapun dalam rancangan revisi PP No. 8/2025, pemerintah mewajibkan penempatan dana DHE SDA di bank-bank milik negara atau Himbara. Ketentuan retensi DHE SDA dipatok tetap 100% dengan jangka waktu penahanan paling singkat 12 bulan. Terdapat pula pengetatan signifikan pada sisi konversi, di mana batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Untuk menampung likuiditas ini, pemerintah menambah opsi instrumen penempatan baru berupa SBN Valas, melengkapi instrumen yang sudah ada seperti Rekening Khusus (Reksus), deposito perbankan, dan instrumen Bank Indonesia.
Ketidakjelasan Aturan Memantik Kekhawatiran Sektor Bisnis
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan bahwa revisi PP No. 8/2025 tentang DHE SDA telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, aturan krusial tersebut belum dipublikasikan atau dapat diakses oleh publik. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang sempat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada pekan lalu. “Sedang mau diterapkan segera, perbaikannya. Dulu kan sudah ada, kita perbaiki. Mungkin dalam minggu ini [pekan lalu] nanti akan diberlakukan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketidakjelasan publikasi regulasi ini telah menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di kalangan pelaku usaha. British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham), misalnya, menilai bahwa situasi ini telah menciptakan gangguan signifikan di sektor perbankan dan komoditas. Chair of BritCham Indonesia, Ian Betts, menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan kebijakan (policy openness) merupakan syarat mutlak jika pemerintah ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Menurutnya, sektor swasta membutuhkan diskusi yang lebih intensif dengan pemerintah untuk memitigasi risiko bisnis, terutama terkait aturan yang berdampak langsung pada likuiditas. Ian secara spesifik menunjuk aturan penempatan DHE SDA sebagai salah satu kebijakan yang memicu ketidakpastian baru-baru ini. “Masalah terbaru adalah retensi hasil ekspor [DHE], yang telah menyebabkan banyak gangguan di sektor perbankan dan juga bagi komoditas sumber daya alam,” ungkapnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026), menekankan pentingnya dialog terbuka untuk manajemen risiko yang lebih baik.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh para pengusaha dalam negeri. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali. “Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).
Senada dengan Gapki, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) melalui Ketua Umumnya, Budhi Wibowo, menyebutkan bahwa para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan menghadapi tantangan berat sepanjang tahun 2026. Budhi menjelaskan bahwa bisnis para anggota sangat terdampak oleh aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah hanya 50%, dengan sisa dana harus ditahan. “Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya di bawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis. Selain itu, kewajiban penempatan DHE hanya di bank-bank Himbara juga akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan bagi para anggota yang telah memiliki kedekatan dengan bank swasta nasional, menambah kompleksitas dalam operasional bisnis mereka.