Sponsored

OJK, PPATK, BSSN Bersatu Perkuat Keamanan Sektor Keuangan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) telah memperkuat komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan melalui penandatanganan serangkaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpisah. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih solid dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tindak pidana keuangan hingga ancaman siber.

Sponsored

Penandatanganan PKS antara OJK dan PPATK secara khusus berfokus pada penguatan koordinasi dan kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan. PKS ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, serta Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati kedua lembaga pada 15 Mei 2024.

Sementara itu, OJK dan BSSN menyepakati dua PKS penting. PKS pertama mengatur Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Perjanjian ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.

PKS kedua antara OJK dan BSSN berfokus pada Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Penandatanganan PKS ini juga dilakukan oleh Luthfy Zain Fuady dari OJK bersama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. Kedua PKS dengan BSSN ini merupakan implementasi lanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah diteken pada 28 Februari 2024.

Proses penandatanganan seluruh PKS ini disaksikan langsung oleh pimpinan ketiga lembaga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Acara bersejarah ini berlangsung di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta pada Jumat (28/11), menegaskan komitmen kolektif dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan nasional.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyoroti betapa serangan siber telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan data di sektor jasa keuangan. Ia menegaskan bahwa dampak terburuk dari serangan tersebut adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, sebuah risiko yang harus dihindari dengan segala upaya. “Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” ujar Mahendra, sembari menekankan kesiapan OJK untuk berkontribusi aktif dalam pencegahan kejahatan siber dan harapan agar kerja sama ini berjalan optimal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan vitalnya sinergi dan kolaborasi ekstrem antarlembaga, khususnya dalam memberantas judi online yang berpotensi menyebabkan “damage future depression“. Menurut Ivan, tanpa intervensi yang kuat, dampak negatif judi online akan terus membayangi. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin, termasuk dengan Kominfo dan BSSN, seraya menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah sebuah keharusan alamiah untuk melindungi sistem keuangan dan perekonomian Indonesia dari bahaya perjudian daring.

Senada dengan itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini. Ia mengakui bahwa BSSN tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari kementerian, lembaga, dan seluruh entitas terkait. “Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” tegas Nugroho, menekankan pentingnya distribusi tanggung jawab dalam menjaga keamanan siber secara kolektif.

Adapun rincian ruang lingkup PKS antara OJK dan PPATK meliputi beberapa aspek penting untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta PPSPM di sektor jasa keuangan:

  1. Pertukaran data dan/atau informasi.
  2. Pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi.
  3. Pelaksanaan koordinasi audit.
  4. Penetapan standar korespondensi.

Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup ruang lingkup yang komprehensif:

  1. Asistensi digital forensik.
  2. Asistensi penanganan insiden siber.
  3. Pelaksanaan layanan ITSA (Information Technology Security Assessment).
  4. Deteksi kondisi keamanan siber sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
  5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi.
  6. Pembentukan Pusat Kontak Siber.
  7. Registrasi TTIS (Tim Tanggap Insiden Siber) Organisasi Penyelenggara IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital).

Sedangkan PKS antara OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, memiliki fokus pada pengembangan dan peningkatan sumber daya:

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar Keamanan Siber.
  2. Asistensi implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD.
  3. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi.
  4. Pembentukan TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
  5. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Ringkasan

OJK, PPATK, dan BSSN bersatu memperkuat keamanan sektor keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam menghadapi tindak pidana keuangan dan ancaman siber. PKS antara OJK dan PPATK berfokus pada pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sementara PKS antara OJK dan BSSN menekankan penguatan keamanan siber dan peningkatan kapasitas keamanan siber di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.

Ketua OJK menyoroti ancaman serangan siber terhadap data di sektor keuangan dan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Ketua PPATK menekankan perlunya kolaborasi ekstrem dalam memberantas judi online, yang berpotensi menyebabkan “damage future depression”. Kepala BSSN menggarisbawahi bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab kolektif dan memerlukan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan.

Sponsored