Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memberikan relaksasi kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di wilayah Aceh. Kebijakan ini memungkinkan pembelian BBM tanpa menggunakan kode QR, atau dapat dilakukan secara manual, guna mempercepat penanganan dampak bencana alam.
Anggota Komite BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa kelonggaran ini secara spesifik ditujukan untuk alat-alat berat. “Sebetulnya kan alat-alat berat seharusnya tidak boleh memakai BBM subsidi, namun karena kondisinya sedang bencana, maka kami izinkan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BPH Migas pada Senin, 15 Desember 2025. Alat-alat berat ini sangat krusial dalam upaya mobilisasi dan pemulihan daerah yang lumpuh akibat banjir bandang serta tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025.
Selain alat berat, pasokan BBM subsidi Solar dan Pertalite juga dialokasikan untuk kendaraan dinas plat merah dan kendaraan posko. Ketua Komite BPH Migas, Wahyudi Anas, menambahkan bahwa penyediaan ini sangat penting mengingat terbatasnya opsi kendaraan sewaan di lokasi bencana. “Diberikan ke kendaraan dinas karena di sana tidak ada (kendaraan) rental yang bisa disewa. Kami mengoptimalkan kendaraan pemerintah, termasuk truk sampah dan plat merah untuk membawa bantuan, mengevakuasi korban ke daerah yang layak,” tegas Anas.
Pemberian kemudahan ini juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, di mana sebagian wilayah terdampak bencana masih belum memiliki akses listrik yang memadai. Kondisi ini membuat penggunaan kode QR sebagai syarat pembelian BBM menjadi tidak mungkin dilakukan, sehingga sistem manual menjadi solusi vital.
Relaksasi pembelian BBM ini telah diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku hingga 11 Desember 2025, dan kemudian pemerintah memperpanjang periode kelonggaran ini hingga 25 Desember 2025. Anas menyatakan, “Jika kondisi wilayah belum pulih, ketika nanti Gubernur menetapkan tambahan bencana alam, maka periodenya akan kami sesuaikan kembali,” mengindikasikan fleksibilitas kebijakan sesuai perkembangan situasi di Aceh.
Tidak hanya sebatas pembelian BBM, BPH Migas juga telah bertindak proaktif dengan mengeluarkan rekomendasi perubahan rute bagi kapal-kapal Pelni dan ASDP yang membawa bantuan logistik. Penyesuaian rute ini bertujuan untuk memastikan pengiriman bantuan dapat mencapai wilayah terdampak tanpa mengalami kendala, sehingga masyarakat dapat segera menerima uluran tangan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf telah mengajukan permohonan resmi kepada BPH Migas. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 300.2.1/18829 tanggal 5 Desember 2025 mengenai Penambahan Kuota BBM, serta surat Nomor 500.10.8.3/18893 tanggal 8 Desember 2025 terkait Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Pembebasan Penggunaan Barcode. Gubernur Aceh juga telah menetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025.
Peningkatan kebutuhan BBM pasca-banjir dan tanah longsor di Aceh menjadi sangat krusial untuk berbagai keperluan. Bahan bakar dibutuhkan untuk mengoperasikan generator set (genset) akibat pemadaman listrik, mendukung alat berat dalam pemulihan infrastruktur, serta memastikan kelancaran angkutan distribusi bantuan baik melalui jalur laut, darat, maupun udara ke daerah-daerah yang terdampak. “Maka untuk menjaga kelancaran dan menghindari terjadinya kekurangan pasokan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi di wilayah Aceh, kami mengharapkan bantuan saudara berkenan menambah kuota BBM,” tulis Muzakir Manaf dalam suratnya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 15 Desember 2025.