Sponsored

Perbanas: Revisi DHE SDA potensi genjot kredit valas, implementasi masih dikaji

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyatakan bahwa rencana revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi signifikan mendongkrak kredit berdenominasi valuta asing (valas). Meskipun demikian, asosiasi perbankan ini masih terus mengkaji kebijakan krusial tersebut bersama para regulator, dengan tujuan utama memastikan implementasi DHE SDA tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap sektor perbankan.

Sponsored

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DHE SDA akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor hanya pada bank milik negara. Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, menegaskan bahwa pihaknya masih menantikan aturan resmi pemerintah mengenai ketentuan DHE SDA tersebut. “Saat ini kami belum dapat memberikan pernyataan detail mengenai persiapan bank milik negara terkait penempatan DHE SDA. Namun, kami meyakini ketentuan ini akan mendorong penyaluran kredit karena adanya aliran dana masuk,” ungkap Heri di Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12).

Berdasarkan ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, para eksportir diberikan kemudahan untuk menempatkan DHE SDA dalam denominasi valas. Kebijakan ini secara spesifik mewajibkan eksportir dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE mereka di dalam sistem keuangan nasional selama periode 12 bulan.

Menyambung pernyataan tersebut, Sekretaris Jenderal Perbanas, Anika Faisal, menambahkan bahwa Perbanas senantiasa mendukung revisi PP DHE SDA mengingat tujuan mulia kebijakan tersebut bagi peningkatan perekonomian nasional. Kendati demikian, Anika menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam dan diskusi berkelanjutan bersama regulator terkait implementasi revisi PP DHE SDA. “Kami bersama regulator akan berupaya menemukan metode terbaik untuk mengimplementasikan revisi aturan DHE SDA ini dengan efektif, tanpa menimbulkan gangguan terhadap risiko sistemik di sektor perbankan,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, sempat menyampaikan bahwa PP DHE SDA tidak akan secara otomatis dan langsung memperkuat cadangan devisa negara. Hal ini disebabkan karena valuta asing hasil konversi cenderung lebih banyak digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan domestik.

Meskipun demikian, Destry mengakui bahwa kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif. Regulasi ini terbukti mampu menjaga keseimbangan pasar, meski dampaknya tidak instan. Namun, tekanan eksternal tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi. Terlebih, dalam dua bulan terakhir, Indonesia mencatatkan arus keluar modal asing atau capital outflow yang cukup signifikan.

“Adanya outflow yang begitu besar menyebabkan kami harus menggunakan sebagian cadangan devisa kita untuk melakukan intervensi,” pungkas Destry, menggarisbawahi urgensi pengelolaan ekonomi di tengah dinamika global.

Sponsored