
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana serius di pasar modal, berupa manipulasi harga saham yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Kasus ini menyoroti praktik tidak etis yang berpotensi merugikan investor dan mengancam integritas pasar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (3/2), penyidik menemukan adanya fakta dugaan terkait aset acuan (underlying asset) produk reksadana. Aset-aset ini diduga berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terkait melalui jaringan afiliasi maupun nominee.
Pola manipulasi ini, yang diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen, bertujuan untuk menciptakan gambaran harga saham yang semu. Akibatnya, harga yang terbentuk di pasar tidak lagi mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya dari saham-saham tersebut. Seorang ahli pasar modal turut menyatakan bahwa serangkaian transaksi antarpihak semacam itu berpotensi besar mempengaruhi harga efek dan menyesatkan para investor yang menjadikan harga pasar sebagai patokan utama dalam mengambil keputusan investasi.
Temuan-temuan ini, lanjut Brigjen Ade Safri, jelas mengindikasikan adanya praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau permintaan buatan, distorsi harga yang signifikan, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. Ini adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar modal yang adil dan transparan.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua individu sebagai tersangka. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 70 orang saksi serta keterangan seorang ahli pasar modal yang mendalam.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek. Total nilai efek yang berhasil diblokir dan disita mencapai kurang lebih Rp 207 miliar, dengan estimasi nilai tersebut per Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan keuangan.
Komut dan Dirut Narada Jadi Tersangka
Lebih lanjut, identitas tersangka dikonfirmasi sebagai Made Adi Wibawa yang menjabat Komisaris Utama Narada, dan Dimay Vito sebagai Direktur Utama Narada. Keterlibatan keduanya dalam dugaan insider trading ini menjadi fokus utama penyelidikan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyatakan Made Adi Wibawa bersalah pada akhir 2023 atas pelanggaran 18 aturan di pasar modal. Pelanggaran krusial yang dimaksud antara lain adalah praktik transaksi silang (crossing transaction) dengan harga yang berada di luar rentang bursa, serta ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk manajemen risiko dan audit internal yang memadai.
Atas dasar pelanggaran tersebut, regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Narada, dengan total denda mencapai Rp 2,68 miliar. Secara spesifik, Dimay Vito dikenakan denda sebesar Rp 635 juta. Sementara itu, Made Adi Wibawa dijatuhi denda lebih besar, yaitu Rp 1,2 miliar, dan dikenai larangan untuk memegang saham atau berkarya di sektor pasar modal hingga akhir tahun 2028.