Pemerintah Memperpanjang PPh Final UMKM Hingga 2029: Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi di seluruh Indonesia. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2029. Ini berarti, tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun bagi UMKM yang berstatus orang pribadi akan terus berlaku. Keputusan ini secara efektif menghapuskan kebutuhan untuk perpanjangan tahunan, memberikan kepastian usaha dan dukungan fiskal jangka panjang yang sangat berarti bagi sektor UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 542.000 UMKM orang pribadi yang telah terdaftar dan aktif memanfaatkan skema PPh final ini. Untuk menjamin keberlanjutan program penting ini, pemerintah bahkan telah mengalokasikan dana sekitar Rp 2 triliun khusus untuk mendukung pemberlakuan PPh final UMKM di tahun ini. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menopang sektor UMKM yang memiliki peran vital sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai implikasi perpanjangan ini, penting untuk memahami esensi dari PPh UMKM itu sendiri. Mengutip sumber resmi Pajak.go.id, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas seluruh penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Definisi penghasilan mencakup setiap peningkatan kemampuan ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, tanpa memandang nama atau bentuknya. Ini termasuk laba usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan berbagai bentuk penghasilan lainnya.
Peran UMKM dalam menopang perekonomian Indonesia sangatlah krusial, terbukti dari kontribusinya yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Demi mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan mereka, pemerintah secara konsisten mengambil berbagai langkah strategis. Salah satu langkah konkret adalah memberikan keringanan pajak, yakni dengan menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, yang dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final. Kebijakan pajak yang pro-UMKM ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi UMKM untuk bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk terus berkembang dan memperluas skala usahanya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPh final UMKM hingga 2029, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penerapan tarif PPh final UMKM khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa manfaat skema keringanan pajak tersebut diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Revisi ini akan memastikan adanya landasan hukum yang kuat dan sesuai untuk periode perpanjangan hingga 2029. Penting untuk diketahui, setelah masa berlaku tarif PPh final ini berakhir pada tahun 2029, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dapat menggunakan skema khusus tersebut. Mereka akan diwajibkan untuk menghitung dan membayar PPh menggunakan tarif umum sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan demikian, perpanjangan PPh final UMKM hingga 2029 ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor vital ini. Dengan tetap memberlakukan tarif pajak yang ringan sebesar 0,5%, pemerintah berharap dapat terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pajak secara optimal demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ringkasan
Pemerintah memperpanjang PPh Final UMKM hingga tahun 2029, memberikan kabar baik bagi pengusaha pribadi dengan tarif tetap 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini menghapus kebutuhan perpanjangan tahunan dan memberikan kepastian usaha jangka panjang, dengan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 2 triliun untuk mendukungnya di tahun ini.
Perpanjangan ini akan direalisasikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPh final UMKM. Setelah tahun 2029, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dapat menggunakan skema ini dan akan dikenakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Keputusan ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.