PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara membantah keras dugaan adanya upaya pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay, yang berlokasi di dalam kawasan industri mereka. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh IWIP dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (9/12).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Satuan Tugas Terpadu (Satgas Terpadu) yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5/12). Laporan tersebut menyebutkan bahwa Satgas telah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang membawa lima kemasan serbuk nikel dan empat kemasan serbuk nikel murni. Penangkapan itu disebut terjadi saat WNA tersebut akan melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Weda Bay (WDB) menuju Manado (MDC).
Menanggapi informasi yang beredar luas tersebut, IWIP dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa material yang disalahpahami tersebut bukanlah nikel, bukan barang ilegal, dan sama sekali bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah. IWIP mengklarifikasi bahwa material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina yang berasal dari industri aluminium, salah satu tenant yang beroperasi di dalam Kawasan IWIP, dan ditujukan untuk keperluan internal.
Lebih lanjut, IWIP memaparkan bahwa sampel mineral alumina tersebut telah memiliki izin administratif yang lengkap dan dijadwalkan untuk dikirim ke Jakarta guna pengujian laboratorium. Pada saat pemeriksaan di bandara, kendala yang ditemukan adalah dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara waktu. Situasi ini bukan karena adanya tindakan ilegal atau penyelundupan.
Sesuai dengan prosedur keamanan dan operasional standar di Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dengan dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi lebih lanjut. Dalam kasus ini, penahanan sementara material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, bukan oleh institusi eksternal manapun. IWIP menekankan bahwa tidak ada penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi yang dilakukan oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini, sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen diverifikasi secara menyeluruh.
Perusahaan sekali lagi menjelaskan bahwa IWIP berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh operasional sesuai dengan peraturan penerbangan yang berlaku, standar keamanan kawasan, serta pedoman dari otoritas terkait. IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, demi menjaga ketertiban informasi publik.
Sebagai informasi tambahan, saat ini memang pemerintah telah menempatkan Satgas di Bandara IWIP. Penempatan Satgas ini merupakan bagian dari rangkaian pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan melibatkan unsur pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pada 29 November 2025 (catatan: kemungkinan terjadi typo tahun di artikel asli, tetap mengikuti teks yang diberikan) lalu, karena Bandara IWIP yang telah beroperasi sejak 2019 diketahui belum dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah. Penempatan Satgas ini bertujuan vital agar bandara tersebut tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk bagi aktivitas ilegal, terutama yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.