
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencairan penyertaan modal negara atau PMN 2025 dengan total Rp 14,41 triliun. PMN ini diberikan untuk sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga.
“Penyertaan modal negara taun 2025 diarahkan untuk menjalankan penugasan pemerintah,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Senin (8/12).
PMN yang disepakati ini dalam bentuk tunai dan non tunai dalam APBN 2025 untuk sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah. Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp 1,8 triliun
Baca juga:
- Investasi Kilang Tuban Diumumkan Bulan Ini, Kemitraan dengan Rusia Disorot
- Prabowo Tambah Dana Darurat Buat Bencana, Purbaya Siapkan Anggaran hingga Rp 5 T
- Penetapan Nilai Ekonomi Karbon Selesai Juni 2026, Potensi Investasi Rp 1 Triliun
2. PT Industri Kereta Api (Inka) Rp 473 miliar
3. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Rp 2,5 triliun
4. PT Sarana Multigriya Finansial ata SMF Rp 6,684 triliun.
PMN ini diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek KAI, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional untuk Inka, dan modernisasi armada kapal penumpang untuk Pelni. Selain itu juga penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk SMF.
Pemerintah juga menyetujui pencairan PMN non tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan. PMN ini dengan nilai wajar sebesar Rp 2,957 triliun.
Dukungan untuk Bank Tanah difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional. Selain itu juga percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Misbakhun menyatakan dengan adanya PMN, KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT Inka serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Sementara PT Pelni diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah tetap memberikan PMN ini meski saat ini sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyebut PMN dari APBN tetap disuntikkan haya untuk perusahaan yang memiliki fungsi public service obligation (PSO).
“Karena di undang-undangnya kan setiap penugasan kepada Danantara itu dibiayai oleh pemerintah karena ini bentuknya adalah PSO, penugasan, sehingga didanai pemerintah. Tetapi di luar itu, kalau perbaikan perusahaan itu dilakukan oleh Danantara,” kata Dony yang juga meghadiri rapat dengan Kemenkeu dan DPR.