Purbaya ‘Perang’ Saham Gorengan: Investor Waspada!

Babaumma – , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan “perang” terhadap para spekulan yang melakukan praktik goreng saham di pasar modal. Komitmen pemerintah tak main-main, bahkan disiapkan insentif khusus jika penindakan tegas terhadap pelaku manipulasi saham ini mulai berjalan. “Dalam waktu enam bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap-tangkap atau dihukum tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat… [sehingga investor] enggak pinter pun enggak akan ketipu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Advertisements

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membersihkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari segala praktik tidak sehat yang merugikan. Kewenangan untuk menindak investor yang terlibat dalam aktivitas goreng-menggoreng saham sepenuhnya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Purbaya menambahkan, jika kondisi pasar modal sudah benar-benar terkendali dan bebas dari manipulasi, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif serta keringanan pajak bagi para investor. Ia juga menekankan pentingnya melindungi investor ritel yang rentan terhadap risiko di tengah situasi pasar yang tidak kondusif dan cenderung merugikan mereka.

Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa segala bentuk keringanan pajak, termasuk pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksadana, hanya dapat diberikan jika pasar saham benar-benar bersih dari manipulasi harga. Meskipun menyadari bahwa usulan ini mungkin tidak disetujui oleh otoritas perpajakan, Purbaya memprioritaskan keuntungan dan perlindungan investor dari jerat para tukang goreng saham.

Advertisements

: Semarak IPO Desember, Menunggu 13 Kejutan Bersama SUPA

Senada dengan komitmen pemerintah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pihaknya secara berkala melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan di pasar saham. Otoritas telah menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pelanggar, termasuk mereka yang terlibat dalam praktik saham gorengan. “Kami laporkan setiap bulan siapa yang kena sanksi dan penalti, berapa besarannya, tentu ada isu transparansi terhadap penindakan maupun kecurigaan,” jelas Mahendra, menggarisbawahi transparansi OJK dalam upaya ini.

: : Memahami IEP dan IEV, Mekanisme Pembentukan Harga Saham di Bursa Efek Indonesia Cegah ‘Gorengan’

Di kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengemukakan bahwa satuan tugas (satgas) yang dibentuk regulator akan berperan krusial dalam mendukung pendalaman pasar. Fokus utama OJK meliputi peningkatan permintaan investor, penambahan ragam penawaran produk, serta penguatan infrastruktur. Inarno menegaskan, “Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti law enforcement bisa saja didiskusikan di situ. Bagaimanapun juga perdagangan di bursa itu harus aman, transparan, dan juga wajar. Di situ tugas satgas untuk law enforcement untuk ditegakkan.”

: : Memahami Right Issue, Merugikan atau Menguntungkan bagi Investor Saham?

IHSG- TradingView

Tak hanya berfokus pada penindakan, pemerintah juga menjalankan serangkaian langkah terstruktur untuk memperkuat fundamental pasar modal. Rencana strategis ini mencakup perombakan kepemilikan otoritas bursa serta memberlakukan kewajiban bagi para emiten untuk mengintegrasikan laporan keuangan mereka ke dalam satu platform tunggal di bawah Kementerian Keuangan. Kebijakan ini vital untuk memastikan konsistensi informasi emiten dan secara signifikan meminimalkan praktik window dressing yang kerap menyesatkan investor.

Kewajiban integrasi laporan keuangan ini telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025. Purbaya optimis bahwa pemusatan laporan keuangan dalam satu platform akan berjalan lancar, mengingat perusahaan terbuka (Tbk) sudah terbiasa menyusun dan menerbitkan laporan keuangan mereka secara publik. “Kalau Tbk kan setiap triwulan juga ada,” jelas Purbaya, merujuk pada aksesibilitas laporan yang sudah ada, seusai agenda PTBI 2025 pekan lalu.

Namun, Purbaya juga menyoroti potensi kendala yang mungkin dihadapi oleh perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan sesuai standar. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. “Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat,” ungkapnya, menunjukkan kehati-hatian pemerintah.

Bagian integral dari reformasi pasar modal yang komprehensif ini juga mencakup rencana demutualisasi BEI. Ini berarti, struktur BEI yang saat ini dimiliki oleh anggota bursa akan diubah menjadi entitas perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas. Ketentuan transformatif ini diatur secara rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Demutualisasi Bursa Efek, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini sangat krusial untuk meningkatkan tata kelola serta daya saing pasar modal Indonesia di kancah global. Masyita menegaskan bahwa demutualisasi akan secara efektif memisahkan keanggotaan dan kepemilikan, sekaligus secara signifikan mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, Masyita memaparkan bahwa dengan demutualisasi, tata kelola bursa akan menjadi lebih profesional dan responsif terhadap dinamika sistem keuangan global yang terus berkembang. Transformasi ini juga diharapkan mampu menjadi katalisator bagi inovasi berbagai produk dan layanan baru, mulai dari instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan untuk infrastruktur dan transisi energi.

Menanggapi rencana strategis ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek terkait demutualisasi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kajian tersebut mencakup perbandingan model demutualisasi yang diterapkan di sejumlah bursa global terkemuka. Diskusi internal dan penyusunan analisis komprehensif sedang berlangsung untuk mendukung perumusan rancangan peraturan, dengan tujuan menemukan model yang paling optimal dan sesuai dengan kebutuhan pasar modal Indonesia.

Sejarah mencatat, beberapa bursa global terkemuka telah lebih dahulu mengimplementasikan demutualisasi. Bursa Saham Stockholm di Swedia menjadi pelopor pada tahun 1993, diikuti oleh Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq. Esensinya, demutualisasi mengubah perusahaan yang semula berbentuk mutual menjadi entitas perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham dan sahamnya dapat diperdagangkan secara publik, dengan struktur tata kelola yang sepenuhnya digerakkan oleh kepentingan pemegang saham. Proses ini melibatkan perubahan menyeluruh pada struktur keuangan dan tata kelola lembaga bursa.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan “perang” terhadap praktik goreng saham di pasar modal dan menyiapkan insentif untuk penindakan tegas pelaku manipulasi saham. Langkah ini bertujuan membersihkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari praktik yang merugikan investor, khususnya investor ritel. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara berkala melakukan penindakan dan memberikan sanksi kepada pelanggar di pasar saham.

Selain penindakan, pemerintah juga memperkuat fundamental pasar modal melalui integrasi laporan keuangan emiten ke dalam satu platform di bawah Kementerian Keuangan untuk meminimalkan praktik window dressing. Rencana demutualisasi BEI juga menjadi bagian dari reformasi, mengubah struktur kepemilikan BEI menjadi entitas perseroan untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing di kancah global.

Advertisements