Sponsored

Rajiv Nasdem Diperiksa KPK Lagi Soal Kasus CSR BI-OJK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam babak terbaru penanganan kasus ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem, Rajiv (RAJ), sebagai saksi.

Sponsored

Pemeriksaan krusial tersebut berlangsung pada hari ini, Kamis (30/10/2025), di Polres Cirebon Kota. Hadirnya Rajiv merupakan penjadwalan ulang, mengingat sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik berfokus untuk mendalami informasi terkait perkenalan Rajiv dengan para tersangka utama. Selain itu, KPK juga ingin menggali lebih jauh pengetahuannya terhadap program sosial yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Perlu dicatat, sebelumnya anggota Komisi IV DPR RI tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin (27/10/2025). Namun, ia absen tanpa memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya pada jadwal tersebut, yang juga dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, yaitu Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Kedua tokoh tersebut diduga terlibat aktif dalam praktik penyimpangan dana CSR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Heri Gunawan diketahui menerima total dana mencapai Rp15,86 miliar. Dana tersebut didapatkan dari berbagai sumber, meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis (7/8/2025) bahwa Heri Gunawan diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya adalah dengan memindahkan seluruh uang haram yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer. Tak berhenti di situ, Heri juga disinyalir meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang kemudian digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana tersebut akhirnya digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Senada dengan Heri Gunawan, Satori juga teridentifikasi menerima aliran dana ilegal dengan total Rp12,52 miliar. Sumber dana ini mencakup Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Uang yang diterima Satori pun digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan beragam aset lainnya. Bahkan, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan depositonya, agar pencairan dana tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Ringkasan

KPK memeriksa politikus Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Cirebon Kota, setelah Rajiv sebelumnya mangkir dari panggilan KPK. Penyidik mendalami informasi terkait perkenalan Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial BI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan melakukan TPPU, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan penempatan deposito.

Sponsored