Redenominasi Rupiah: Kata BI, Purbaya, dan DPR! Apa Dampaknya?

Wacana mengenai penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. Isu ini kian menarik setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah secara resmi tercatat dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029. Namun, kebijakan ambisius ini tidak dapat direalisasikan secara instan, melainkan membutuhkan waktu serta prasyarat kondisi perekonomian yang stabil dan kondusif.

Advertisements

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa saat ini bank sentral belum memprioritaskan pelaksanaan redenominasi rupiah. Dalam rapatnya dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025), Perry menyatakan fokus utama BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. “Saat ini, kami lebih berkonsentrasi pada upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih, proses redenominasi memerlukan penentuan waktu (timing) yang tepat serta persiapan yang matang dan memakan waktu panjang,” jelas Perry.

Senada dengan BI, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga memastikan bahwa redenominasi rupiah tidak akan direalisasikan pada tahun depan atau 2026. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini adalah ranah bank sentral dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang memungkinkan. “Redenominasi adalah kebijakan yang berada di bawah kewenangan bank sentral. Penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan pada waktunya, namun jelas tidak akan terjadi dalam waktu dekat, apalagi tahun depan,” ujar Purbaya pada Senin (10/11/2025). Ketika dimintai penegasan lebih lanjut, ia kembali menekankan bahwa implementasi redenominasi sepenuhnya adalah otoritas Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. Ia bahkan berseloroh, “Bukan tahun depan. Ini bukan urusan Menteri Keuangan, melainkan bank sentral. Bank sentral sudah memberikan pernyataan, jadi jangan terus-menerus saya yang menjadi sorotan,” imbuhnya.

Dari ranah legislatif, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbhakun, memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan panjang yang diperlukan untuk merealisasikan redenominasi rupiah. Ia menguraikan bahwa proses ini harus dimulai dengan pembentukan Undang-Undang (UU). Misbhakun menekankan, meskipun UU Redenominasi Rupiah telah disepakati, penyederhanaan nominal mata uang—misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1—tidak akan langsung berlaku. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa akan ada periode transisi yang idealnya memakan waktu tiga tahun. “Biasanya, akan ada masa sosialisasi selama satu tahun, dilanjutkan dengan masa transisi satu tahun, sebelum implementasi penuh dimulai pada tahun ketiga. Jadi, prosesnya memang memakan waktu yang panjang,” terang Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Berdasarkan proyeksi ini, ia memprediksi bahwa redenominasi rupiah kemungkinan besar baru akan berlaku penuh pada tahun 2029. Skenario yang diusulkan adalah pembahasan UU Redenominasi Rupiah selesai pada 2026, dilanjutkan sosialisasi pada 2027, masa transisi pada 2028, dan implementasi penuh pada 2029.

Advertisements

Misbhakun menambahkan, sebelum redenominasi rupiah dapat diimplementasikan, ada beberapa prasyarat makroekonomi dan politik yang harus dipenuhi. Ini mencakup pertumbuhan ekonomi yang solid, tingkat inflasi yang rendah, serta stabilitas politik dan keamanan yang terjaga. Ia menilai prasyarat tersebut cenderung terpenuhi di ekonomi Indonesia saat ini, dengan pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5%, inflasi di sekitar 2%, dan dukungan koalisi pemerintah yang kuat di parlemen. Meskipun demikian, Misbhakun menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai redenominasi rupiah sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Pihak DPR menyatakan kesiapan penuh untuk membantu pembahasan RUU tersebut jika pemerintah secara resmi mengajukannya. “Apabila RUU ini akan dibahas pada tahun 2026, maka pembahasan Undang-undang harus dilakukan dengan persiapan yang matang,” ujarnya.

Pelaksanaan redenominasi rupiah juga akan menuntut revisi terhadap beberapa undang-undang penting, termasuk UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Selain itu, Misbhakun sangat menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan komprehensif setelah UU Redenominasi Rupiah disahkan, terutama kepada pelaku usaha ritel. Hal ini krusial untuk mencegah dampak negatif berupa kenaikan inflasi. Ia mencontohkan, jika harga barang sebelumnya Rp5.500, ada potensi pedagang ritel membulatkan harga ke atas menjadi Rp6 setelah redenominasi, alih-alih Rp5,5 atau pembulatan ke bawah menjadi Rp5. “Bagaimana para produsen dan pedagang ritel di sektor riil akan menetapkan harga dengan pecahan nilai baru menjadi sangat penting untuk dipastikan,” tambahnya. Namun demikian, Misbhakun optimistis bahwa redenominasi rupiah akan membawa sejumlah dampak positif, seperti penyederhanaan sistem transaksi ekonomi dan peningkatan kepercayaan diri terhadap nilai mata uang Indonesia yang akan terlihat lebih kuat di mata global.

Ringkasan

Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat dan masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2025-2029, namun pelaksanaannya membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil. Gubernur BI menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta redenominasi memerlukan timing yang tepat dan persiapan matang. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa redenominasi adalah ranah Bank Indonesia dan penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan, tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI DPR menjelaskan tahapan panjang redenominasi, dimulai dari pembentukan UU dengan masa transisi selama tiga tahun, dengan perkiraan implementasi penuh pada 2029. Prasyarat makroekonomi dan politik seperti pertumbuhan ekonomi solid, inflasi rendah, serta stabilitas politik, harus dipenuhi. Sosialisasi yang masif juga penting untuk mencegah kenaikan inflasi, namun redenominasi rupiah diharapkan dapat menyederhanakan sistem transaksi ekonomi dan meningkatkan kepercayaan terhadap nilai mata uang Indonesia.

Advertisements