
Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Komisi Reformasi Kepolisian dalam waktu dekat. Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembentukan tim tersebut ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga minggu mendatang. Prosesnya saat ini difokuskan pada penentuan ketua dan anggota komisi. Hal ini disampaikan Yusril di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/6).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan pemerintah tengah mempersiapkan Keppres yang mengatur aspek teknis komisi, termasuk bentuk, struktur, dan mekanisme kerjanya. Presiden Prabowo masih mencari figur yang tepat untuk memimpin komisi ini; “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” tegas Prasetyo.
Penting untuk dicatat bahwa peran Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan tugas Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian. Prasetyo menjelaskan, “Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden.”
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa reformasi internal Polri telah berjalan. Ia menekankan adanya upaya perbaikan secara kultural, termasuk sistem punishment dan reward. Polri, menurutnya, terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat serta lembaga eksternal. Dalam penanganan demonstrasi, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, tindakan penegakan hukum akan tetap dilakukan jika demonstrasi berujung pada tindakan yang merugikan kepentingan umum. “Terkait dengan masalah rusuh itu berbeda, Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,” jelas Listyo.
Baca juga:
- BI Sebut Penempatan Uang Negara Rp 200 Triliun Perkuat Likuiditas Perbankan
- Istana Ungkap Nasib Kementerian BUMN Usai Reshuffle, Dilebur dengan Danantara?
Ringkasan
Pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Pembentukan ini difokuskan pada penentuan ketua dan anggota komisi, serta penyelesaian Keppres yang mengatur aspek teknis kerja komisi tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi internal Polri telah berjalan, termasuk perbaikan sistem punishment dan reward serta respon terhadap demonstrasi sesuai Undang-Undang.
Komisi Reformasi Kepolisian ini berbeda perannya dengan Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, Ahmad Dofiri. Pemerintah saat ini masih mencari figur yang tepat untuk memimpin komisi tersebut. Polri tetap berkomitmen pada evaluasi dan masukan dari masyarakat serta lembaga eksternal, namun penegakan hukum akan dilakukan jika demonstrasi melanggar hukum.