
JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, secara terbuka mengakui bahwa pemenuhan aturan mengenai batas minimum free float 15% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia bukanlah sebuah tugas yang mudah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kiki, sapaan akrabnya, saat menanggapi pertanyaan krusial dari anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang menyoroti maraknya praktik ‘saham gorengan’ yang meresahkan di bursa efek Tanah Air.
Kiki menjelaskan bahwa OJK telah melakukan penyesuaian ketentuan terkait free float melalui persetujuan revisi Peraturan 1-A, yang menetapkan kenaikan batas minimum saham publik menjadi 15%. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang adaptasi bagi emiten. “Kita menyadari tidak mudah Pak untuk memenuhi 15% ini, tetapi misalnya untuk IPO baru kita wajibkan mereka 15%, tetapi kemudian penyesuaiannya dari mulai tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya apabila tidak memenuhi akan kita berikan exit policy yang dapat diterima juga,” jelasnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
: BEI Resmi Berlakukan Free Float 15%, Big Caps Diberi Tenggat Waktu hingga 2027
Sebelumnya, legislator dari Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, mengemukakan bahwa permasalahan free float di pasar modal Indonesia telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber kekhawatiran. Menurutnya, fenomena ini seringkali muncul ketika perusahaan melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO), namun porsi saham yang dilepas kepada publik masih sangat terbatas, jauh di bawah standar yang seharusnya.
: Waspada Tekanan Jual di Pasar Saham jelang Pemberlakuan Free Float 15%
Mekeng menggambarkan praktik ini sebagai “go public, go public, go public-an,” di mana hanya sebagian kecil saham, misalnya 2% dari target 15% atau 20%, yang benar-benar dialokasikan kepada publik. Sisanya justru dipegang oleh pihak pengusaha, yang kemudian memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan rekayasa harga atau “menggoreng-goreng harga saham.” Ia menambahkan bahwa manipulasi semacam ini kerap melibatkan kerja sama dengan underwriter di sekuritas serta sindikat lainnya, yang pada akhirnya merusak integritas pasar modal Indonesia. Mekeng bahkan secara spesifik menyinggung adanya salah satu perusahaan yang baru saja IPO, namun diduga kuat memainkan harga saham di pasar.
: OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hingga Kopdes Merah Putih
“Ada perusahaan yang dia baru go public Rp200, terus naik lagi jadi Rp8.000 dalam waktu 2-3 bulan. Nah ini saya mau tanya, pasti bapak-bapak dan ibu-ibu di OJK sudah tahu, perusahaannya siapa itu? Nah ini perusahaan ini bagaimana, ini enggak masuk akal,” sindir Mekeng. Ia menjelaskan, ketika harga saham ditahan pada level yang tidak wajar, seperti Rp8.000 per saham, kapitalisasi pasar perusahaan tersebut bisa melonjak drastis, dari semula hanya sekitar Rp50 miliar menjadi Rp3 triliun. Kenaikan valuasi saham yang fantastis ini, lanjutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh pemegang saham sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Kondisi ini, bagi Mekeng, sangat berisiko menciptakan efek ganda yang membahayakan, di mana potensi kerentanan tidak hanya terbatas pada pasar modal, tetapi juga dapat merambat luas hingga ke sektor perbankan.
“Pertanyaan saya, apakah di OJK enggak ada bagian yang mengawasi itu? Memang ini tugasnya perusahaan efek, karena dia memonitor ini. Nah OJK kan enggak bisa lari dari ini, ada sistem atau mekanisme yang mengawasi ini atau tidak? Jadi jangan sampai OJK itu hanya dapat laporan barang sudah hancur,” tegas Mekeng, menuntut pertanggungjawaban dan transparansi dalam mekanisme pengawasan OJK terhadap praktik-praktik yang merugikan tersebut.