Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah resmi melayangkan gugatan terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 26 September. Gugatan ini didasari penilaian koalisi bahwa RUKN tersebut merupakan cara paling boros untuk mencapai target net zero emission 2060 di Indonesia.
Koalisi Bersihkan Indonesia, yang merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil, secara tegas mengkritik RUKN 2025-2060 karena dianggap memaksakan perpanjangan pemanfaatan pembangkit listrik dari batu bara. Kebijakan ini diwujudkan melalui beberapa strategi, termasuk perluasan co-firing biomassa, peningkatan ketergantungan pada gas, serta penggantungan seluruh upaya reduksi emisi fosil pada teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS). Tidak hanya itu, RUKN juga mencakup rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang menuai banyak pertanyaan.
Rencana-rencana ambisius tersebut diperkirakan akan menelan biaya investasi yang sangat besar, mencapai sekitar US$ 1.092 miliar atau setara Rp 18.263 triliun (dengan kurs Rp 16.730/US$). Angka fantastis ini dinilai jauh lebih mahal dibandingkan opsi pemanfaatan energi terbarukan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Bahkan, studi Institute for Essential Services Reform (IESR) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa dengan mengurangi penggunaan gas dan CCS, serta menghapus PLTN dari RUKN, biaya yang dikeluarkan dapat dihemat hingga sepertiga. Rencana pembangunan PLTN dengan kapasitas 35-44 GW secara khusus membutuhkan proporsi investasi yang sangat besar.
Wicaksono Gitawan, Program and Policy Manager CERAH, menambahkan bahwa biaya listrik PLTN juga diperkirakan lebih mahal dari tarif dasar listrik yang telah ditetapkan pemerintah. Situasi ini tentu saja dikhawatirkan akan berdampak langsung pada beban subsidi energi negara atau bahkan pada kenaikan harga listrik yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Mengabaikan Kepentingan Rakyat
Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, secara lugas menyatakan bahwa RUKN ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan rakyat. Pernyataan ini didasari oleh fakta bahwa gugatan penghentian operasional PLTU batu bara telah berulang kali disuarakan oleh masyarakat. Gugatan-gugatan tersebut muncul sebagai respons atas dampak buruk PLTU terhadap kesehatan publik, perekonomian lokal, ruang fiskal negara, dan kualitas ruang hidup masyarakat.
Menurut Ashov, “Dengan memaksakan PLTU batu bara terus beroperasi, diperparah dengan kombinasi solusi palsu, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menciptakan keterpaksaan dan menyempitkan pilihannya sendiri.” Lebih lanjut, RUKN juga dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yang secara eksplisit memandatkan pemensiunan dini PLTU batu bara.
Alif Fauzi Nurwidiastomo, Pengacara Publik LBH Jakarta, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mendorong pencabutan RUKN yang ada saat ini, serta mendesak penerbitan RUKN baru yang “lebih realistis dan dapat menurunkan emisi serta polusi akibat adanya PLTU batu bara.” Alif juga menggarisbawahi pentingnya penambahan porsi energi terbarukan dan menekankan bahwa hak atas lingkungan yang baik adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merilis RUKN pada 5 Maret 2025. Dalam dokumen terbaru ini, pemerintah memproyeksikan permintaan tenaga listrik tahun ini mencapai 539 Terawatt hour (TWh), atau setara 1.893 Kilowatt hour (KWh) per kapita. Proyeksi pemerintah juga menunjukkan bahwa permintaan tenaga listrik akan melonjak signifikan hingga 1.813 TWh atau setara 5.038 KWh per kapita pada tahun 2060.
Menurut RUKN, bauran energi pada tahun 2060 akan didominasi oleh energi baru terbarukan (EBT) sekitar 73,6%, sementara porsi energi fosil dan carbon capture storage (CCS) akan mencapai 26,4%. Namun, RUKN juga secara jelas menyebutkan bahwa Indonesia masih akan menggunakan PLTU hingga tahun 2055. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada Februari 2025, “Pemakaian batu bara memang masih ada, tetapi mulai sedikit-sedikit menggunakan carbon capture sehingga pengurangan emisinya bisa dilakukan selaras dengan itu.” Pernyataan ini menyoroti strategi pemerintah untuk mengurangi emisi sambil tetap memanfaatkan sumber daya yang ada.
Ringkasan
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menggugat Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 ke PTUN Jakarta. Gugatan ini didasari keyakinan bahwa RUKN adalah cara termahal untuk mencapai target net zero emission 2060, karena memperpanjang pemanfaatan PLTU batu bara melalui co-firing biomassa, ketergantungan pada gas, dan teknologi penangkapan karbon (CCS), serta rencana pembangunan PLTN.
RUKN diperkirakan menelan biaya investasi sangat besar, mencapai US$ 1.092 miliar, yang dinilai lebih mahal dari energi terbarukan. Kritik juga datang terkait biaya listrik PLTN yang lebih mahal dari tarif dasar listrik, dikhawatirkan membebani subsidi energi negara atau menaikkan harga listrik bagi masyarakat. Gugatan ini bertujuan mendorong pencabutan RUKN dan penerbitan RUKN baru yang lebih realistis, menurunkan emisi dan polusi, serta meningkatkan porsi energi terbarukan.