JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan bahwa realisasi pengalihan participating interest (PI) sebesar 10% kepada pemerintah daerah (pemda) baru mencapai 11 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Proses pengalihan PI 10% di 68 WK lainnya masih terus berjalan.
Sebagai informasi, PI 10% merupakan hak kepemilikan saham maksimum sebesar 10% dalam kontrak migas. Hak ini wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD), sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa dari total WK migas yang ada, baru 11 WK yang sudah merampungkan pengalihan PI 10% kepada pemda. Sementara itu, puluhan WK lainnya masih dalam tahap progres.
“Dari sekitar 60-an WK yang dilaporkan, sebagian besar masih dalam proses dengan progres sekitar 2%. Sedangkan 11 WK sudah dinyatakan selesai,” ungkap Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Djoko merinci 11 WK yang telah berhasil mengalihkan PI 10%, antara lain: WK ONWJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, WK Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur, WK Siak kepada Pemprov Riau, WK Ketapang kepada Pemprov Jawa Timur, dan WK Sebuku kepada Pemprov Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
Selain itu, WK Southeast Sumatra juga telah dialihkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Lampung, WK Rokan kepada Pemprov Riau, WK Kampar kepada Pemprov Riau, WK West Madura Offshore kepada Pemprov Jawa Timur, WK Mahato kepada Pemprov Riau, dan WK Sanga-Sanga kepada Pemprov Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa 68 WK yang masih berprogres meliputi 13 WK yang masih dalam tahap plan of development (PoD) I hingga gubernur menunjuk BUMD yang akan menerima PI tersebut. Selain itu, 48 WK masih dalam proses penawaran PI 10%, 3 WK masih dalam tahap permohonan pengalihan, dan 4 WK dalam proses pengajuan kepada Menteri ESDM.
Pengalihan PI 10% kepada pemda sendiri bertujuan untuk meningkatkan peran serta pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Dengan demikian, daerah diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayahnya.
Selain itu, pengalihan PI 10% juga bertujuan untuk mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas bagi BUMD atau perusahaan nasional. Hal ini penting untuk menciptakan kemandirian energi dan meningkatkan daya saing industri migas nasional. Terakhir, pengalihan ini juga diharapkan dapat menjamin adanya keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas, sehingga dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Ringkasan
SKK Migas melaporkan bahwa realisasi pengalihan participating interest (PI) sebesar 10% kepada pemerintah daerah baru mencapai 11 wilayah kerja (WK) migas. Dari total WK migas yang ada, baru sebagian kecil yang sudah menyelesaikan pengalihan PI 10%, sementara puluhan WK lainnya masih dalam tahap progres dengan berbagai kendala.
Pengalihan PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam migas serta mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas BUMD. Diharapkan, dengan pengalihan ini, daerah dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayahnya, menciptakan kemandirian energi dan meningkatkan daya saing industri migas nasional.