Satu hakim nilai eks petinggi Pertamina tak bersalah dalam kasus minyak mentah

Dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi minyak mentah yang menjerat tiga petinggi PT Pertamina Patra Niaga, majelis hakim menunjukkan ketidakbulatan suara. Sebuah fakta mengejutkan terungkap saat satu dari lima hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan, karena menurutnya tidak ditemukan adanya kerugian negara yang substansial.

Advertisements

Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menjadi satu-satunya suara disonan tersebut. Ia secara tegas menyatakan keraguannya terhadap prosedur, kuantitas, serta kualitas hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara rasuah itu. Lebih lanjut, Mulyono menekankan bahwa selama proses persidangan, ia tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu selalu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” tegas Mulyono dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2). Pernyataannya ini menyoroti kompleksitas dalam membuktikan kausalitas antara tindakan dan dampak kerugian.

Menurut Mulyono, adanya pembatasan waktu audit oleh penyidik menjadi faktor krusial. Kondisi ini membuat para auditor tidak memiliki keleluasaan optimal untuk menyajikan hasil audit investigasi secara profesional, independen, dan dengan metodologi yang komprehensif. Implikasinya, akurasi dan objektivitas laporan kerugian negara pun dipertanyakan.

Advertisements

Selain itu, Mulyono juga menyuarakan perlunya sinkronisasi antara undang-undang khusus dan umum dalam proses penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi minyak mentah ini. Ia mengusulkan agar proses audit diperbarui melalui rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum, demi menciptakan landasan yang lebih kokoh.

Langkah ini, menurutnya, vital untuk mencapai keseimbangan yang harmonis antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal, stabilitas keuangan pemerintah, dan otonomi korporasi perusahaan negara. Keseimbangan ini esensial untuk menjaga keberlangsungan operasi BUMN tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Guna mewujudkan hal tersebut, Mulyono menyarankan agar para pemangku kepentingan segera membentuk pedoman operasional yang mengikat, baik bagi aparat penegak hukum maupun auditor. Pedoman ini akan berfungsi sebagai sarana pengujian berjenjang yang komprehensif, mencakup setidaknya tiga jenis pengujian krusial dalam menghitung kerugian negara: uji korporat, uji fiskal, dan uji pidana.

Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan peraturan pelaksana yang secara jelas merumuskan indikator materialitas fiskal, metodologi valuasi, serta periode pengukuran kerugian negara. Selain itu, penting pula bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memiliki standar dokumentasi yang baku terkait keputusan direksi, serta penguatan kapasitas di bidang akuntansi forensik guna menunjang profesionalisme.

Sebagai puncaknya, Mulyono menggarisbawahi urgensi penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang secara tegas mengatur mekanisme perhitungan kerugian negara, khususnya pada perusahaan pelat merah atau BUMN. Ia meyakini, langkah strategis ini akan menghasilkan bukti kerugian negara yang lebih saintifik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen dengan kewenangan untuk menilai validitas hasil audit dari berbagai lembaga, berdasarkan prinsip independensi epistemik dan otonomi fungsional,” pungkasnya. Rekomendasi ini diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan yang lebih baik dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara.

Baca juga:

  • RI Dukung Palestina Dirikan Kantor Penghubung BoP, Janji Lindungi Warga Gaza
  • Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah, Riva Siahaan Bakal Banding?
  • Tren Zakat Digital Meningkat, Ramadan Jadi Momentum Saling Berbagi

Advertisements