Tata Kelola Iklim Indonesia: WRI dan RCCC Beri Peringatan Pasca-COP30

Konferensi Iklim PBB ke-30 (COP30), yang diharapkan menjadi momentum krusial bagi arah transisi energi global, justru dinilai gagal menghasilkan panduan yang jelas dan mengikat untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Penilaian ini disampaikan oleh World Resources Institute (WRI) dan Research Center for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Indonesia didesak untuk segera memperkuat tata kelola dan implementasi komitmen iklim nasional guna memastikan tercapainya janji-janji dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Advertisements

Ketiadaan arahan yang konkret ini disoroti oleh Wira Swadana, Climate Action Senior Lead World Resources Institute (WRI). Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12), ia menyatakan, “COP30 bertujuan untuk fokus pada agenda transisi energi. Namun, dalam teks Global Mutirao tidak ada frasa yang berhubungan dengan transisi energi, seperti arahan pada fase bahan bakar fosil.” Ini menunjukkan betapa jauhnya hasil konferensi dari ekspektasi awal.

Kegagalan mencapai konsensus global ini semakin kentara dengan minimnya dukungan terhadap Deklarasi Belem tentang transisi adil dari bahan bakar fosil, yang hanya ditandatangani oleh 24 negara yang sudah terdampak parah oleh perubahan iklim. Kondisi ini berpotensi besar menghambat berbagai upaya transisi energi untuk memperoleh akses Sarana Pelaksanaan (Means of Implementation), termasuk pendanaan strategis melalui Just Transition Mechanism, baik dari sumber domestik maupun internasional.

Ironisnya, absennya komitmen kolektif yang kokoh dari negara-negara maju justru berisiko menggeser beban dan tekanan berat kepada negara-negara penghasil bahan bakar fosil, termasuk Indonesia, untuk menanggung tanggung jawab yang lebih besar dalam mitigasi perubahan iklim.

Ada Masalah dalam Tata Kelola Iklim

Advertisements

Menanggapi situasi ini, Riko Wahyudi, Peneliti RCCC UI, mengingatkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam menjaga emisi di bawah baseline NDC periode sebelumnya tidak lepas dari perlambatan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, setelah pandemi mereda, emisi nasional kembali melonjak tajam dan kini sudah mendekati ambang batas baseline.

Riko mengidentifikasi masalah fundamental dalam tata kelola iklim nasional. Salah satunya adalah tidak semua aksi iklim diukur emisinya, divalidasi, dan diverifikasi secara komprehensif. Hanya aksi iklim yang secara spesifik tercakup dalam NDC yang mendapatkan perhatian pengukuran, pelaporan, dan verifikasi. Parahnya, proses ini pun belum seragam karena belum adanya mandat sektoral yang jelas dan mengikat.

“Cakupan NDC Indonesia bisa saja lebih luas, namun apabila mandat sektoral tidak jelas, tetap akan bermasalah,” ujar Riko. Ia menambahkan, “Kerapuhan ini berisiko besar, terutama ketika Indonesia aktif dalam mekanisme perdagangan karbon internasional di bawah mekanisme Artikel 6 Perjanjian Paris.” Tanpa sistem yang kuat, Indonesia bisa terperosok dalam situasi sulit.

Peringatan Riko semakin mendesak: jangan sampai Indonesia gagal mencapai target NDC pada tahun 2030. “Karena lucu, sudah jualan target, tapi emisi tidak turun. Maka kita harus akan lebih bayar lebih tinggi lagi,” tegasnya. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada titik krusial. Di satu sisi, tekanan global untuk meninggalkan batu bara akan semakin kencang pasca-COP30 yang tidak menghasilkan kepastian. Di sisi lain, komitmen nasional sendiri masih belum didukung oleh sistem tata kelola dan eksekusi yang memadai.

“Kalau NDC ini tidak tercapai, kita masih sangat jauh dari target 2030. Jangankan net sink di sektor FOLU (forestry and other land use), net zero pun masih belum tentu,” pungkas Riko. Oleh karena itu, ia sangat berharap adanya komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk menurunkan emisi di sektor energi. Harapan ini mencakup pembentukan peta jalan yang komprehensif dan inklusif, serta memastikan upaya transisi energi benar-benar dijalankan, bukan sekadar retorika belaka.

Ringkasan

World Resources Institute (WRI) dan Research Center for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia menilai COP30 gagal memberikan arahan jelas terkait transisi energi. Akibatnya, Indonesia perlu memperkuat tata kelola dan implementasi komitmen iklim nasional untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Kegagalan konsensus global dapat membebani negara penghasil bahan bakar fosil seperti Indonesia untuk menanggung tanggung jawab lebih besar dalam mitigasi iklim.

RCCC UI menyoroti masalah tata kelola iklim nasional, termasuk pengukuran emisi yang belum komprehensif dan mandat sektoral yang tidak jelas. Hal ini berisiko, terutama dalam perdagangan karbon internasional. Indonesia perlu menghindari kegagalan mencapai target NDC 2030 dan membutuhkan komitmen politik yang kuat untuk menurunkan emisi sektor energi dengan peta jalan transisi energi yang komprehensif.

Advertisements